Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Terbengkalai pembangunan SMPN 40 Bandarlampung yang menggunakan dana pusat  namun patut diduga tidak dilaksanakan dengan semestinya oleh pemerintah daerah atau kota, semakin mencuat dan menarik perhatian publik. 

Namun sayangnya hingga hari ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung (Disdikbud) belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait mangkraknya proyek tersebut. Bahkan, para pejabat di dinas tersebut terkesan 'buang badan'.


Bahkan salah satu pejabat teras di dinas itu langsung memblokir nomor wartawan Pikiran Lampung ketika dikonfirmasi hal ini. Yakni, Sekretaris Disdikbud Weka Tri Rahmad. Sementara Kabid Gedung dan Pra Sarana Disdikbud Bandarlampung Fadilah atau biasa disapa Pak Dila enggan juga memberikan komentarnya. Termasuk soal pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan gedung tersebut. 

Kabid atau PPK yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut saat itu, Bagio Catur Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pol PP Kota Bandarlampung juga belum memberikan konfirmasi dan belum bisa dihubungi. 

Diberitakan sebelumnya, Bangunan hingga kini mangkrak dan diduga banyak masalah, Lampung Corruption Watch (LCW) meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan hingga KPK bisa mengusut proyek SMPN 40 Bandarlampung hingga tuntas. 

Sebab, LCW menilai proyek gedung sekolah tersebut karut marut dan disinyalir telah merugikan keuangan negara. " Kami minta APH baik dari pihak kepolisian, kejaksaan hingga KPK bisa memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek gedung SMPN 40 Bandarlampung ini, serta selidiki hingga tuntas, "ujar Direktur LCW Juendi Leksa Utama, SH, Kepada Pikiran Lampung, Senin (5/6/2023). 

Sebab Menurutnya, diduga kuat jika anggaran dan kualitas yang dihasilkan dari proyek bangunan sekolah ini bermasalah. " Informasi yang kami dapat bahwa anggaran proyek ini bermasalah, ada sisa anggaran yang raib entah kemana, lalu kualitas bangunannya juga diduga di bawah standar, jadi semua harus jelas ini,"tegasnya.

Oleh karenanya, kata Juendi, semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek ini harus diperiksa oleh pihak berwenang. Mulai dari pimpinan tertinggi, walikota, kepala dinas hingga rekanan dan pengawas lapangan harus bertanggung jawab dan dimintai keterangannya

. 'Karena proyek ini pasti melibatkan banyak pihak, dari pimpinan tertinggi di Kota Bandarlampung, seperti walikota dan kepala dinas hingga rekanan serta pengawas, semua harusnya diperiksa dan bertanggung jawab,"tegas alumnus Fakultas Hukum Unila ini

Sebab menurut Juendi, jika dilihat dari kasat mata realisasi proyek tersebut diduga banyak menyalahi aturan dan jadi ajang korupsi oknum tertentu yang muaranya merupakan keuangan negara. 

" Kami menduga kuat kerjaan itu tidak sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah dikeluarkan, dan informasi yang kami dapat proyek gedung sekolah ini banyak masalahnya.Yang jadi pertanyaan  uang negara yang sudah keluar sesuai tidak dengan realisasi pekerjaan yang saat ini mangkrak tersebut,"jelasnya. Pihak LCW lanjutnya akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas. "Ini menggunakan uang rakyat dan kewajiban kami untuk mengawal masalah ini hingga tunyas,"pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polresta Bandarlampung hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan. " Saat ini masih kami dalami, "ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, SH, S.IK, MH, ketika dihubungi Pikiran Lampung kemarin. 

Sementara itu, informasi yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan jika kontraktor proyek ini telah diputus kontrak oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung. 

Kabid Gedung dan prasarana Disdik Bandarlampung yang pada saat itu dijabat oleh Subagio yang saat ini Sekretaris Pol PP Bandarlampung juga belum bisa dihubungi. Kabarnya, Subagio akan dipromosikan juga ke Dinas PU Bina Marga Bandarlampung. 

Untuk diketahui, SMP Negeri 40 Bandarlampung yang beralamat di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat mendapatkan alokasi bantuan pembanguan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp.4,5 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari jumlah anggaran dana pembangunan tersebut di atas, ternyata dana yang baru dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung hanya Rp 2,9 miliar, sementara sisa anggarannya tidak jelas tersimpan dimana. 

Selain itu diketahui pula bahwa  pembangunan RKB ini di okasi tanah timbunan, sehingga sangat berpotensi rawan longsor. Mengingat pada tahun lalu di wilayah tersebut pernah terjadi longsor yang menimpa dua bangunan rumah mewah bertingkat di Perumahan Citraland, dari buntut longsor Citraland ini maka rencana pembangunan 215 unit rumah dihentikan.

Sementara, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembangunan RKB SMPN 40 Bandar Lampung bahwa terdapat kelebihan pembayaran dana pada pembangunan tahun 2022 lalu.(red)

Post A Comment: