Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Team Opsnal unit 1 Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung tangkap 2 orang DPO pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di Lampung Barat (Lambar) Tahun 2021 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, Ungkap kasus DPO tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di ATM BRI RS Alimudin Umar Lambar, Balik Bukit. Uang di ATM tersebut hilang di ambil pelaku kurang lebih 40 Juta.


Penangkapan yang dilakukan oleh team Opsnal unit 1 Subdit 3 Dit Krimum Polda Lampung terjadi pada Pukul 23.30 WIB di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Rabu (21 Juni 2023).

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan Ombi Bin Basri dan Berlin Efendi Bin Sukur, untuk Pelaku yang bernama Hamzah lolos dari penangkapan.

Para pelaku saat ini sedang di periksa di Subdit 3 Dit Krimum Polda Lampung.

Untuk diketahui, sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) mengungkap kasus pembobolan mesin ATM, pada Selasa (28 September 2021). Satu dari empat tersangka ditangkap. Sementara, sisanya 3 orang buron. Tersangka yang ditangkap adalah Pipin Chandra bin Ismail (29), warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. (Tim)

Post A Comment: