Pesawaran (Pikiran Lampung)
-Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Gedung Tatan Kabupaten Pesawaran, Dimas Malfinas diduga telah melabrak peraturan daerah (Perda) No.8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana besok, hari Senin (5/6/2023)  Kades Sukaraja akan melantik kepada dusun (Kadus) Sukaraja III yang tidak sesuai hasil panitia seleksi perangkat desa setempat bernama Junaidi.

Dimana, sesuai hasil seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, peringkat pertama diraih oleh calon Kadus bernama Erik Kendanu dengan memperoleh skor nilai 469. Sedangkan peringkat kedua diraih calon Kadus bernama Junaidi dengan skor nilai 458,7. Meski memperoleh peringkat kedua, Juaidi akan dilantik sebagai Kadus Sukaraja III hari Senin (5/6/2023).  


Hal tersebut sesuai berita acara panitia seleksi nomor 9/Pan.SPPD/2023 tertanggal 15 April 2023. Berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh panitia seleksi yakni Wahyu Darmanto, Sunarto, S.Pd, MM, Anadia Kurnia, Sunarko, Eddi Susanto, Daiyan Fahmi dan Hamzah.

"Menurut Kades, penunjukan Kadus adalah hak preogratif kades. Kalau demikian kenapa harus dibentuk panitia dan tes tertulis dan wawancara terhadap calon," kata calon Kadus Sukaraja III, Erik Kendanu.

Sebelum dilakukan tes tertulis dan wawancara, semua calon harus melengkapi beberapa persyaratan. Diantaranya menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Pesawaran. Polres tidak bersedia keluarkan SKCK sebelum ada surat bersih diri dari Polsek, Koramil dan Kecamatan. 

Persyaratan lain, surat keterangan belum pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari pengadilan. Lalu surat kesehatan dari Puskesmas. "Dalam memenuhi persyaratan tersebut membutuhkan biaya, tenaga, waktu yang tidak sedikit. Namun ini semua sia-sia hanya dimentahkan oleh keputusan pak kades yang beralasan hak prerogatif dalam menentukan Kadus," sesalnya.

Sebelum dilakukan tes tertulis dan wawancara, tambah Erik Kendanu sebelumnya masyarakat dan panitia seleksi mengusulkan dilakukan pemilihan langsung. Namun pak Kades meminta untuk dilakukan tes tertulis dan  wawancara. Tetapi setelah dilakukan tes tertulis dan wawancara ternyata hasilnya juga dimentahkan oleh  Kades Sukaraja, Dimas Malfinas.

"Saya belum bisa mengatakan langkah ke depan, apa kita lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Pastinya kami menyayangkan keputusan pak Kades ini. Jelas merugikan kami," pungkasnya.

Sementara Kades Sukaraja, Dimas Malfinas belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor ponselnya 083861325XXX tidak aktif. Demikian juga dengan Camat Gedung Tataan, Darlis, SE juga belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya nomor 081379264XXX juga tidak aktif.(red)

Post A Comment: