Lampung Timur (Pikiran Lampung) -
Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Lampung Timur.

Bandar sabu yang diamankan tersebut berinisial JN (45) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Dari tangan pelaku JN, Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu yang telah dikemas sebanyak 19 bungkus plastik klip. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur IPTU Riki saat dikonfirmasi oleh tim, Jumat (27/10/2023). 

IPTU Riki menjelaskan, bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku JN (45) kita amankan pada Rabu 27 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Riki.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan badan serta tempat Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah di bungkus ke 19 plastik klip.

“Setelah kita lakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sabu-sabu yang di kemas ke 19 bungkus plastik klip bening dengan berat seluruhnya 3.65 Gram,” tandasnya.

Kemudian, setelah dilakukan proses interogasi terhadap pelaku, diakui jika barang tersebut miliknya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjutnya,” Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Supri)

Post A Comment: