Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Warga Perumahan Harmoni Residen 2 Jalan Sappo Azam kelurahan Sukarame Baru Rt10/Lk 2 kecamatan Sukarame bandar Lampung, menuntut developer perumahan menyediakan fasilitas umum. Tuntutan ini dilayangkan warga karena pihak pemgembang terkesan lamban dalam merealisasikan hak warga.
Perumahan Harmoni Residen 2 Pada Sabtu 10 Agustus 2024 mengadakan Rapat Antara Pihak ke-1 dan pihak ke-2. Pihak ke -1 yang di maksud adalah : Pengembang /Developer dan Pihak ke --2 adalah: Warga Perumahan Harmoni Residen 2.
Tujuan dan isi musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:
1 Warga Menuntut Hak mereka sesuai dengan undang undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ("UU 1/2011") Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, Perumahan adalah Kumpulan Rumah sebagian dari Pemukiman baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi
Prasarana , sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
Hasil dari Musyawarah penghuni perumahan Harmoni Residen 2 di Jl. Sappo Azam Kelurahan Sukarame Baru RT 10/Lk 2 kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung
Menyatakan dengan Tegas menuntut kepada pihak 1 (Pengembang/Developer Perumahan Harmoni Residen 2
Perihal fasilitas umum (fasum) yang tidak terpenuhi sebagaimana hal tersebut, adalah tanggung jawab dari pihak 1 Pengembang perumahan yang seharusnya di penuhi dan dipungsikan sebagaimana mestinya. Mengutip peraturan Pasal 3 UU. No 1 Th 2011 tentang Perumahan dan pemukiman .
"Pengembang Wajib menyediakan Sarana dan prasarana dalam perumahan"
Pengembang Wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasilitas Sosial atau Fasilitas Umum demi menyokong aktivitas penghuninya.
Pengembang Wajib menyediakan:
1. Keamanan
2. Drainase Air
3. Penerangan
4 .Taman bermain
5 .Tempat Ibadah
6 .Jalan Utama atau Jalan
penghubung
7 . Ruang terbuka Hijau
Melihat Fasilitas Umum yang harusnya dibangun pengembang perumahan yang sampai saat ini tidak terpenuhi sebagai mana mestinya ,Pihak penghuni perumahan merasa di rugikan secara kenyamanan dan keamanan.
Dari penelusuran wartawan Media Pikiran Lampung di lokasi, semua yang dikeluhkan warga perumahan Harmoni Residen 2 benar adanya.
Namun saat di pertimbangkan dan dikaji secara logika, dari pihak pengembang bukan semata mata ingkar atau lepas tanggung jawab, tidak mau memenuhi apa yang ada Pada pasal 3 UU no 1 Th 2011 di atas, karena masih dalam tahap pembangunan Jadi ada diantaranya fasilitas umum tersebut yang belum Ter garap/ Selesaikan. (Zai)
Post A Comment: