Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - KPU Provinsi Lampung memastikan seluruh peserta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil penerimaan LADK Pilgub Lampung 2024, KPU menyampaikan pengumuman nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, 28 September 2024.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono menyampaikan LADK Rp31 juta. Perinciannya, saldo awal Rp1 juta dan penerimaan berupa barang senilai Rp30 juta.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menyampaikan LADK sebesar Rp520 juta dalam bentuk barang.
Setelah melaporkan LADK dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK), tahap selanjutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober.Kemudian, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 November.
Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp75 juta. Adapun dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta atau partai politik paling banyak Rp750 juta.
Kampanye pilkada serentak tahun ini dijadwalkan selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.Tanggal 24-26 November 2024 masa tenang dan pada Rabu, 27 November 2024, hari pemungutan suara di TPS.(*)
Post A Comment: