Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Dana publikasi 8 (delapan) Desa di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang di anggarkan melalui Dana Desa terkesan carut marut. Dana yang dianggarkan untuk peliputan setiap kegiatan pembangunan yang ada di Desa dan di kelola oleh pengurus Apdesi ini minim transparansi.
Dari hasil kesepakatan awal, untuk setiap desa masing-masing menyetorkan dana publikasi sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah), sehingga total keseluruhan sebanyak Rp.56.000.000 (Limapuluh Enam juta rupiah).
Berdasarkan musyawarah alokasi anggaran digelar satu pintu. Untuk pembagiannya diberikan kepada media yang sudah mengajukan permohonan kerjasama melalui ketua Forum Apdesi Kecamatan Pasir Sakti. Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan puluhan Kabiro dari berbagai media yang mengajukan proposal kerjasama. Karena pada prakteknya dilapangan dana publikasi tersebut ada yang diberikan secara langsung dan ada yang melalui transfer dengan nominal bervariasi.
“Saya bukan soal besar kecilnya nominal yang dikasih, tapi soal kesepakatan awal. Berapa pun nominal tidak akan jadi masalah asalkan sama rata dan ada keterbukaan informasi, tidak terkesan tebang pilih dan carut marut", ungkap MS salah satu pimpinan perusahan media dengan nada kecewa, Senin (23/09/2024).
MS juga sangat menyayangkan pengurus Forum Apdesi Kecamatan Pasir Sakti tidak konsekuen dan terkesan menutup-nutupi.
"Harusnya tidak ada perbedaan dan disama ratakan, kalau ada yang tiga juta, ya tiga juta semua biar tidak terjadi cemburu sosial dan terkesan tebang pilih. Daripada ada perbedaan lebih baik kasihkan saja semuanya ke mereka, jangan di beda bedakan, mereka bisa menulis kami juga bisa menulis", tegasnya.
Sugeng Kepala Desa Gedung yang juga menjadi salah satu pengurus Forum Apdesi melalui pesan WhatsApp menyampaikan telah terjadi kesalahan teknis. Dia mengatakan kepada beberapa rekan Kabiro bahwa dari jumlah yang dianggarkan dia tidak tahu pembagiannya.
"Permedia saya tidak tau jumlah dapatnya dikarenakan yang pegang duit itu Kepala Desa Purworejo, Jarkasih. Selanjutnya duit dibagi dua sama salah satu rekan media yang ada di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Jabung, selebihnya saya tidak tahu", ungkap Sugeng.
Hal semacam ini Sudah jelas merugikan rekan media yang ada di Kabupaten Lampung Timur, baik Media Cetak, Media Online ataupun Media Elektronik. Dilihat secara detail tidak ada rasa menghargai rekan media sama sekali yang ada di kabupaten Lampung Timur dan hal semacam inilah nantinya akan memicu kecemburuan sosial antara pemerintah desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti dan rekan media.
Peraturan Ketua Abdesi dan Forum Abdesi di Kecamatan Pasir Sakti tidak bisa dijadikan contoh kepada desa desa yang ada di kabupaten Lampung Timur, pasalnya hanya melepas tanggung jawab saja.
Kepala Desa Purworejo Jarkasih yang sekaligus menjabat sebagai pengurus dalam Forum Abdesi saat dihubungi beberapa kali lewat watshapp tidak menanggapi.(Supri)
Post A Comment: