Foto ilustrasi.ist 

 Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa total dana insentif fiskal dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal yang diterima oleh beberapa daerah di provinsi tersebut berjumlah Rp253,3 miliar di periode Januari-September 2024.

"Total insentif fiskal yang diterima Lampung sebanyak Rp253,3 miliar tersebut cukup banyak bagi kabupaten ataupun kota. Sebab masih ada daerah yang memiliki sisa kas daerah yang rendah, sehingga berapa pun yang diberi tentu akan langsung disalurkan," ujar Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan Kabupaten dan Kota dan Investasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri dalam Kajian Fiskal Regional di Bandarlampung, Kamis (19/9).

Ia mengatakan pemberian insentif fiskal tersebut menjadi salah satu misi pemerintah pusat dalam menurunkan ketimpangan fiskal pemerintah daerah. Sehingga memacu kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas sesuai dengan target yang diberikan.

"Pemilihan pemberian insentif dari pada sanksi oleh pemerintah pusat ini dibagi dalam beberapa kategori yaitu insentif fiskal tahun berjalan, insentif fiskal atas kemampuan daerah mengendalikan inflasi, insentif fiskal menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," ucap dia.

Dia menjelaskan nilai insentif fiskal yang diperoleh oleh Lampung dalam kategori penilaian atas kinerja sebelumnya berjumlah Rp147 miliar dengan rincian Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh Rp15 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp14 miliar dan Lampung Selatan Rp7,1 miliar.

"Lalu Kabupaten Lampung Tengah Rp7,3 miliar, Tanggamus Rp7,1 miliar, Tulang Bawang Rp21,3 miliar, Kota Metro Rp22 miliar, Pringsewu Rp7,1 miliar, Mesuji Rp15 miliar, Tulang Bawang Barat Rp7,2 miliar, dan Pesisir Barat Rp22,9 miliar," tambahnya.

Untuk total insentif fiskal dari keberhasilan pengendalian inflasi periode pertama Rp30,3 miliar, dan yang mendapatkan dana tersebut adalah Pemerintah Provinsi Lampung dengan dana Rp6,8 miliar, Kabupaten Lampung Barat Rp5,5 miliar, Lampung Selatan Rp5,5 miliar, Kota Bandarlampung Rp6,4 miliar, dan Kabupaten Pringsewu Rp5,9 miliar.

"Sedangkan insentif fiskal dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat total berjumlah Rp75,2 miliar, dan yang mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Pemerintah Provinsi Lampung Rp5,3 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp11,5 juta," kata dia.

Selanjutnya, Kabupaten Tanggamus mendapatkan Rp11,6 miliar, Waykanan Rp6,2 miliar, Kota Bandarlampung Rp11 miliar, Kota Metro Rp6,7 miliar, Kabupaten Pesawaran Rp5,6 miliar, Pringsewu Rp5,6 miliar, Mesuji Rp5,6 miliar, Tulang Bawang Barat Rp5,7 miliar.

Menurut dia, untuk mengurangi ketimpangan fiskal selain pemberian insentif fiskal oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi semua dokumen perencanaan hingga penganggaran.

"Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki kewajiban dalam meningkatkan kualitas APBD di 15 pemerintah kabupaten serta kota untuk mengurangi ketimpangan fiskal," ujar dia.(ant/susi)

Post A Comment: