Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Untuk menghindari gesekan antar pendukung pasangan Calon Walikota Bandar Lampung dimasa kampanya yang dimulai hari ini rabu (25/09/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung telah membagi dua zona untuk kampanye di wilayah Bandar Lampung.

Pembagian tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye oleh KPU dan peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, sesuai tahapan kampanye dilakukan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Pada rakor disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi. Menurutnya, zona kampanye dibagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, dan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Bandar Lampung memiliki 20 Kecamatan dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024 lalu.

"Jadi satu zona terbagi 10 kecamatan dengan 3 Dapil. Zona 1 Dapil 1,5,6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2,3,4," kata Dedy.

Kemudian, untuk waktu kampanye setiap zona juga diatur agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye."Jadi setiap calon, diberi waktu 10 hari kampanye di zona 1, di waktu yang sama calon lain 10 hari di zona 2, begitu terus hingga 30 hari masa kampanye," tambahnya.

Adapun pembagian zona kampanye Pilkada 2024 sebagai beikut :

Zona 1: 

Kecamatan Teluk Betung Selatan

Kecamatan Teluk Betung Barat

Kecamatan Teluk Betung Utara

Kecamatan Teluk Betung Timur

Kecamatan Sukarame

Kecamatan Tanjung Senang 

Kecamatan Sukabumi 

Kecamatan Panjang 

Kecamatan Kedamaian

Kecamatan Bumi Waras.

Zona 2: 

Kecamatan Tanjung Karang Barat

Kecamatan Tanjung Karang Timur

Kecamatan Tanjung Karang Pusat

Kecamatan Enggal

Kecamatan Rajabasa

Kecamatan Kemiling

Kecamatan Langkapura

Kecamatan Kedaton 

Kecamatan Labuhan Ratu

Kecamatan Way Halim.(*)



Post A Comment: