Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh Koperasi Gunung Madu Plantation (GMP) yang berlokasi di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Penyerobotan lahan ini telah dilaporkan oleh Riyanto yang menjadi ahli waris dari almarhum Paimin.
Adapun tanah yang disengketakan seluas 20.000 m2 didalam SHM No. 721 Tahun 1978 tercatat atas nama Paimin yang merupakan orang tua dari Riyanto.
"Tanah ini merupakan warisan dari orang tua saya, dan ada sertifikatnya. Bukti pembayaran pajaknya pun ada", kata Riyanto kepada media senin (01/10/2024).
"Sudah saya cek langsung di BPN Lampung Tengah dan memang benar atas nama orang tua saya, sekarang ini sedang proses balik nama", tambahnya.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh Riyanto tanggal 08 Agustus 2023 di Polres Lampung Tengah dan diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan No: LP/B/276/VII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Akan tetapi pada tanggal 21 Juni 2024 Polres Lampung Tengah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2.Lid/47/VI/Res.1.24/2024/Reskrim dikarenakan belum cukup alat bukti.
Pihak Koperasi GMP sendiri, melalui Iwan selaku Kepala Koperasi ketika dihubungi memberikan jawaban via chat WhatsApp. Dia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diserahkan ke Lawyer Koperasi, yaitu Mega Lawyer di Bandar Lampung.
"Hubungi Lawyer Koperasi saja. Mega Lawyer di Bandar Lampung", kata Iwan.(red)
Post A Comment: