lisensi

Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-18T15:14:51Z
Dugaan Korupsi Kanwil Kemenag Lampung

Proses Tender dan Realisasi Anggaran 2024–2025 Kanwil Kemenag Lampung Terindikasi 'Bocor Alus'

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Perencanaan dan realisasi proyek di Kanwil Kemenang Lampung terindikasi penuh dengan 'aroma' KKN dan berpotensi merugikan negara.  Banyak pihak mensinyalir jika angaran di Kanwil kemenag Lampung diduga 'bocor alus'. 

Ketua Umum NGO Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Lampung, Kadi Saputra, menyoroti dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tender serta pelaksanaan realisasi anggaran Tahun 2024 dan 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.


Dalam keterangan resminya, PERANG menyebut bahwa indikasi pelanggaran terungkap berdasarkan penelusuran dokumen LPSE, LPJK, serta hasil investigasi lapangan terhadap berbagai kegiatan konstruksi dan pengadaan layanan di lingkungan Kemenag Lampung.


Salah satu temuan mencolok adalah dugaan bahwa PT Juggernaut Aeternus Konstruksi tidak tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

PERANG menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010, yang mewajibkan setiap perseroan diumumkan dalam BNRI agar sah sebagai badan hukum.


“Tanpa pengumuman di BNRI, keberadaan sebuah PT secara hukum dapat dianggap belum sah sepenuhnya,” tegas Kadi.


PERANG juga menuding adanya praktik fee proyek dan mark-up anggaran yang diduga melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Lampung. Praktik tersebut bahkan disinyalir mengarah pada penyusunan SPJ fiktif, manipulatif, hingga laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi lapangan.


Sejumlah proyek strategis diduga bermasalah, antara lain:

Perencanaan, manajemen konstruksi, serta pembangunan Asrama Haji Provinsi Lampung (Surya Cipta Engineering, Manajemen Kontruksi oleh PT. Buana Rekayasa Adhigana, Pembangunan Asrama Haji Provinsi Lampung oleh PT.Arafah Alam Sejahtera).

Revitalisasi dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Lampung Utara dan Lampung Selatan

Pembangunan dan rehab Gedung Balai Nikah KUA di berbagai kecamatan

Pembangunan Gedung RKB MIN, MTsN, dan MAN di Metro, Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Timur, hingga Tulangbawang Barat

Pengadaan meubelair, peralatan, dan mesin di berbagai satuan pendidikan

Pembangunan Mess Guru (5 kopel) dan Laboratorium MAN Insan Cendekia Lampung Timur


Menurut Kadi, sejumlah proyek tersebut ditengarai tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi terjadi pembengkakan anggaran, serta minim transparansi.


Atas berbagai temuan tersebut, PERANG secara tegas mengajukan empat tuntutan:

1. Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera menerjunkan tim audit investigasi ke Kanwil Kemenag Lampung.

2. Kementerian Agama RI melakukan perombakan total terhadap jajaran pejabat Kanwil Kemenag Lampung.

3. BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit investigasi atas seluruh anggaran tahun 2024 dan 2025.

4. Menghentikan proses PHO (Provisional Hand Over) seluruh proyek hingga audit investigasi tuntas.


Kadi memastikan NGO PERANG akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam waktu 3 x 24 jam, PERANG akan mengirimkan laporan tertulis lengkap kepada BPK RI, Kejaksaan Agung, dan Menteri Agama RI, disertai dengan data dan video hasil investigasi terkait seluruh kegiatan anggaran.


“PERANG berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan anggaran negara tidak diselewengkan dan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Lampung berjalan sesuai aturan,” ujar Kadi.(red)