Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program Makan Bergizi (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemisahan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terjaga. Menurut Mahkamah, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan, bukan untuk program MBG.
MK menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Perluasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending dan kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut konstitusional secara bersyarat, yakni sepanjang anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN setelah Tahun Anggaran 2026.
MK juga memberikan ruang transisi apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan.
"Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan lebih baik jika anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ujar Enny.(*)