lisensi

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-29T05:34:48Z
Proyek Jembatan Kedondong Dilaporkan ke Inspektorat

Proyek Jembatan Kedondong Dinas BMBK Dilaporkan ke Inspektorat, Volume dan Material Diminta Diperiksa

Advertisement



Pesawaran (Pikiran Lampung) – Pelaksanaan pembangunan jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.


LSM Penjara Indonesia telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Lampung. Mereka meminta instansi pengawasan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan jembatan guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.


Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pelaksanaan proyek.


Menurut Mahmuddin, pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup desain atau gambar pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta material yang digunakan.


“Kami meminta Inspektorat Provinsi Lampung turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan desain gambar maupun spesifikasi teknis, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran negara,” ujar Mahmuddin.


Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait material yang digunakan dalam pembangunan jembatan.


Material besi dan batu menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa dan dicocokkan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.


Namun, Mahmuddin menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


“Kami menduga ada potensi manipulasi anggaran apabila antara anggaran yang dibayarkan dengan pekerjaan dan material yang benar-benar digunakan di lapangan tidak sesuai. Namun ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,” tegasnya.


Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan perencanaan, kontrak, volume dan kualitas material yang ditetapkan.


LSM Penjara Indonesia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Mahmuddin menyebut laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.


“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai anggaran, pelaksana, spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan jembatan tersebut,” katanya.


Selain melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Provinsi Lampung, LSM Penjara Indonesia juga berencana menyampaikan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.


Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pembangunan jembatan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengenai laporan pengaduan serta dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan LSM Penjara Indonesia.


Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai nilai pekerjaan, pelaksanaan proyek, spesifikasi material serta hasil pekerjaan di lapangan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.(red)