lisensi

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-29T05:41:16Z
Renovasi 21 Madrasah Kemenag Diduga Bermasalah

Renovasi 21 Madrasah Kemenag Lampung Rp44,6 Miliar Disorot, Volume hingga Mutu Diminta Diuji

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pengelolaan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menjadi sorotan.


Program yang disebut mencakup 21 lokasi dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp44,64 miliar tersebut diminta dibuka secara transparan, terutama menyangkut dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, progres fisik, hingga mekanisme pembayaran.


Sorotan itu muncul setelah adanya penelusuran terhadap sejumlah dokumen kegiatan yang mengindikasikan beberapa aspek pelaksanaan proyek perlu diverifikasi lebih lanjut. Di antaranya terkait waktu pelaksanaan, keterbukaan informasi pengadaan, kesesuaian volume pekerjaan serta mutu hasil renovasi.


Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, pekerjaan tersebut terbagi dalam dua paket fisik dan satu paket Manajemen Konstruksi (MK). Paket pertama dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi dengan nilai kontrak Rp21.964.356.000 dan mencakup tujuh lokasi.


Sementara Paket II dilaksanakan PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp21.324.999.000 yang mencakup sembilan lokasi. Adapun pekerjaan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT Tujuh Jaya Konsultan dengan nilai kontrak Rp1.350.000.000 dan mencakup lima lokasi.


Dengan demikian, total nilai ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp44,639 miliar.


Dokumen yang ditelusuri juga memuat sejumlah catatan terkait pelaksanaan fisik. Salah satunya mengenai durasi kontrak yang disebut selama 120 hari kalender, sementara pengerjaan fisik secara efektif disebut baru berlangsung pada November 2025 dengan batas akhir Tahun Anggaran pada 31 Desember 2025.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan dan mekanisme administrasi maupun pembayaran pada penghujung tahun anggaran.


Namun, persoalan tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen kontrak, surat perintah mulai kerja, addendum apabila ada, serta dokumen administrasi lainnya untuk memastikan kronologi dan status pekerjaan secara utuh.


Dugaan Selisih Volume Perlu Diverifikasi


Sorotan lain berkaitan dengan dugaan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Bill of Quantity (BOQ) dengan kondisi fisik di sejumlah lokasi.


Penelusuran yang menjadi dasar pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan selisih pada beberapa komponen, antara lain pekerjaan atap, pengecatan, plafon, lantai, serta kusen, pintu dan jendela.


Dari perhitungan awal yang tercantum dalam dokumen penelusuran, potensi selisih pekerjaan pada Paket I disebut berada pada kisaran Rp2,2 miliar hingga Rp4,4 miliar. Sedangkan Paket II diperkirakan Rp2,1 miliar hingga Rp4,3 miliar.


Untuk Paket III yang berkaitan dengan Manajemen Konstruksi, potensi deviasi pengawasan disebut berada pada kisaran Rp67,5 juta hingga Rp135 juta.


Jika seluruh perhitungan tersebut dijumlahkan, dokumen itu memperkirakan potensi nilai pekerjaan yang belum terealisasi berada pada rentang Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.


Kendati demikian, angka tersebut masih merupakan kalkulasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara. Kepastian mengenai volume pekerjaan, nilai pembayaran dan potensi kerugian hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan teknis serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.


Kualitas Fisik dan Pengawasan Disorot


Selain volume, kualitas hasil pekerjaan juga menjadi bagian yang diminta untuk diverifikasi. Penelusuran tersebut menyebut adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi pada sejumlah bagian bangunan, termasuk genteng, keramik dan material kayu.


Sejumlah kondisi fisik seperti kebocoran atap, cat yang mengelupas serta plafon yang mengalami keretakan juga disebut menjadi temuan di beberapa lokasi.


Keterangan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dengan membandingkan kondisi aktual bangunan terhadap spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan dokumen teknis.


Terlebih, Kemenag sendiri sebelumnya menegaskan pentingnya standar teknis dalam pelaksanaan rehabilitasi sarana madrasah. Dalam kegiatan penguatan program revitalisasi pada November 2025, Kemenag Lampung menyebut standar teknis Kementerian PUPR menjadi salah satu acuan, termasuk terkait tingkat kerusakan, standar biaya, spesifikasi material dan mekanisme pengawasan mutu.


Kakanwil Kemenag Lampung juga pada April 2026 melakukan peninjauan proyek PHTC di MTsN 1 Lampung Utara. Dalam peninjauan tersebut, Kemenag menekankan pelaksanaan proyek harus sesuai perencanaan, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.


Di Pesisir Barat, Kakanwil Kemenag Lampung juga melakukan pemantauan proyek PHTC di MTs NU Krui dengan tujuan memastikan pekerjaan memenuhi standar kualitas dan target waktu.


Keterbukaan Dokumen Jadi Kunci


Untuk memastikan seluruh persoalan tersebut dapat diverifikasi secara objektif, sejumlah dokumen penting dinilai perlu dibuka dan diperiksa.


Dokumen tersebut antara lain Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, kontrak dan perubahan kontrak atau addendum, RAB/BOQ, dokumen pembayaran, laporan progres pekerjaan, laporan Manajemen Konstruksi, hingga berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).


Keterbukaan dokumen diperlukan untuk mencocokkan antara perencanaan, nilai kontrak, volume yang dibayarkan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung Kemenag Kota Bandar Lampung pada 2025, misalnya, proses PHO disebut dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh oleh tim teknis untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar teknis, spesifikasi kontrak dan ketentuan regulasi.


Program PHTC sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana madrasah. Kemenag Lampung pada April 2026 menyatakan sebanyak 42 madrasah di Lampung menerima manfaat program PHTC dalam dua tahap.


Karena itu, pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi penting agar tujuan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan benar-benar tercapai dan anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Wira Karsa Konstruksi, PT Belimbing Sriwijaya maupun PT Tujuh Jaya Konsultan terkait sejumlah dugaan dan perhitungan awal yang menjadi dasar sorotan tersebut.


Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab mengenai pelaksanaan, volume, kualitas pekerjaan, pengawasan serta pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.(red)