Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung)- PT Pertamina menjalin kemitraan dengan semua pihak untuk memastikan pengadaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak BBM bisa tepat sasaran serta minim gangguan.
Oleh karenanya, pihak Pertamina mempersilahkan ke warga
untk melaporkan jika menemukan kebocoran atau ganggua terkait Penyaluran BBM.
"Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui
adanya informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat
menghubungi Pertamina Contact Center 135," kata Roberth menambahkan.
PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Downstream PT
Pertamina (Persero), memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya
ketahanan dan swasembada energi nasional dengan memperkuat tata kelola
pengadaan dan pendistribusian ke seluruh Indonesia.
"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara
operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung
tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness
(TARIF)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV
Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan yang tak
diinginkan saat pengadaan maupun pendistribusian energi di seluruh Indonesia.
Itu semua, kata dia, dilakukan dalam rangka menjamin
energi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersalurkan dengan baik, sehingga
masyarakat tidak lagi mengalami kekurangan pasokan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI untuk memastikan
terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, ujar Roberth, untuk memastikan tidak adanya
pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest semua diawasi
dengan ketat dan menerapkan TARIF dalam semua pelayanan.
Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerja sama
dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa
sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku. (**)