Way Kanan (Pikiran Lampung)--Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun 3 Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (05/08/2024).
Tersangka inisial BY (30) berdomisili di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Mapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu diduga pelaku pulang dari kerja dan istirahat dikamar depan dengan istri dan anaknya kemudian pukul. 23.30 Wib korban bangun dari tidur dan melihat istrinya tidak ada dikamar lalu pelaku kedapur hendak mengambil minum.
Pada saat mengambil minum pelaku mendengar suara tidak nyaman seperti ada orang lain didalam kamar belakang, karena mencurigakan seketika itu pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang tergantung didinding tidak jauh dari kamar belakang dan membuka pintu kamar belakang.
Setelah dibuka pelaku (suaminya) melihat seorang laki - laki didalam kamar bersama dengan istri pelaku sedang melakukan perbuataan tercela, lalu laki - laki inisial S (korban) warga Baradatu tersebut keluar dari kamar dan mendorong suaminya menjauh dari pintu kamar.
Tak terima dengan apa yang dilihatnya, sang suami lantas mengejar korban yang berlari keluar rumah lewat pintu belakang dan langsung membacok pelaku dibagian punggung belakang sebanyak 3 kali.
Setelah itu pelaku pergi dan mencari istrinya, namun karena istrinya takut kepada pelaku (suaminya) sehingga istrinya masuk kedalam kamar dan mengunci kamar dari dalam untuk mengamankan diri.
Beberapa waktu kemudian korban ditemukan oleh warga di kebun belakang rumah dengan posisi tergeletak dengan bersimbah darah, selanjutnya korban dibawa keluarganya ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di RS. H. Kamino korban meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah.
Atas kejadian tersebut Sukamto (kakak korban) melaporkan ke Polres Way Kanan guna di proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 04 September 2024 sekitar pukul 01. 00 WIB Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa TSK sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu empat jam terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok berikut sarungnya, celana dan baju milik korban, sepasang sandal dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat dipersangkakan dengan primer pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek.(*)