Articles by "07/09/2024 Way Kanan kriminal"
Tampilkan postingan dengan label 07/09/2024 Way Kanan kriminal. Tampilkan semua postingan




Way Kanan (Pikiran Lampung)--
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum) diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kampung  Tiuh Balak I Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (07/09/2024).

ABH insial HY (17) berdomisil di Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten  Way Kanan *(merupakan residivis kasus curat pada tahun 2021)*.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek realme 6 warna biru kilat berikut kotaknya.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin  Afrianto menerangkan bahwa pada Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul. 02.00 Wib  telah terjadi tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” di Kampung Tiuh Balak 1, Baradatu, Way Kanan.

Sutejo  baru menyadari ada pencurian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB pada saat saksi Siti terbangun dan mendapati handphone (Hp) realme 6 pro biru kilat miliknya yang di letakan di atas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi dan barang - barang yang berada di lemari dalam kondisi berantakan.

Masih dirumah yang sama, diduga ABH juga mencuri HP merek Infinix Hot milik Irfan yang di letakan di samping tempat tidur. 

Setelah itu, korban mencari keberadaan pelaku disekitar rumah namun tidak mendapati keberadaannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya di Baradatu.

Atas informasi tersebut kemudian petugas Sat Reskrim Polres Way Kanan bersama polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ABH inisial HY tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya ABH di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)


LAMPUNG  (Pikiran Lampung)-- Seorang suami di Way Kanan, Lampung, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri setelah memergoki istrinya berselingkuh.

Pelaku ditangkap hanya dalam waktu 4 jam pasca kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku, BY (30), langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, pelaku berinisial BY (30), merupakan warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.

"Peristiwa yang menewaskan korban, berinisial S, terjadi pada Selasa malam (3/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Umi, Jumat (6/9/2024). 

Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang mendapati korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang merinci kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika pelaku pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung beristirahat di kamar bersama istri serta anaknya.

Setengah jam kemudian, pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Saat itu, dia mendapati bahwa istrinya tidak ada di dalam kamar.

"Saat menuju dapur, pelaku mendengar suara dari arah kamar belakang. Merasa curiga, ia lantas mengambil golok yang tergantung di dinding," jelasnya

Dengan golok di tangan, pelaku membuka pintu kamar belakang dan terkejut melihat istrinya sedang bersama korban. 

Korban kemudian mencoba melarikan diri melalui pintu belakang setelah mendorong pelaku. Namun, pelaku mengejar dan membacoknya tiga kali di bagian punggung.

Setelah itu, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi dan mengunci diri di kamar karena ketakutan.

Adanan menambahkan, jasad korban ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku.(*/zai )