Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Untuk menghindari gesekan antar pendukung pasangan Calon Walikota Bandar Lampung dimasa kampanya yang dimulai hari ini rabu (25/09/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung telah membagi dua zona untuk kampanye di wilayah Bandar Lampung.
Pembagian tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye oleh KPU dan peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, sesuai tahapan kampanye dilakukan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pada rakor disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi. Menurutnya, zona kampanye dibagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, dan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Bandar Lampung memiliki 20 Kecamatan dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024 lalu.
"Jadi satu zona terbagi 10 kecamatan dengan 3 Dapil. Zona 1 Dapil 1,5,6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2,3,4," kata Dedy.
Kemudian, untuk waktu kampanye setiap zona juga diatur agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye."Jadi setiap calon, diberi waktu 10 hari kampanye di zona 1, di waktu yang sama calon lain 10 hari di zona 2, begitu terus hingga 30 hari masa kampanye," tambahnya.
Adapun pembagian zona kampanye Pilkada 2024 sebagai beikut :
Zona 1:
Kecamatan Teluk Betung Selatan
Kecamatan Teluk Betung Barat
Kecamatan Teluk Betung Utara
Kecamatan Teluk Betung Timur
Kecamatan Sukarame
Kecamatan Tanjung Senang
Kecamatan Sukabumi
Kecamatan Panjang
Kecamatan Kedamaian
Kecamatan Bumi Waras.
Zona 2:
Kecamatan Tanjung Karang Barat
Kecamatan Tanjung Karang Timur
Kecamatan Tanjung Karang Pusat
Kecamatan Enggal
Kecamatan Rajabasa
Kecamatan Kemiling
Kecamatan Langkapura
Kecamatan Kedaton
Kecamatan Labuhan Ratu
Kecamatan Way Halim.(*)