Bandarlampung (Pikiran Lampung)-– Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., meresmikan layanan drive thru perpanjangan SIM online dan pelayanan ETLE serta E - Tilang, Jumat (27/9/2024).
Berada di Pos Polisi Tugu Adipura Kota Bandar Lampung, layanan ini menjadi yang pertama di Provinsi Lampung yang dirancang untuk mempermudah para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dilakukan secara online melalui aplikasi digital Korlantas (SIM Sinar) tanpa pemohon harus turun dari kendaraan.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Abdul Waras menekankan bahwa layanan Drive-Thru ini merupakan langkah nyata Polresta Bandar Lampung dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami memberikan kemudahan melalui aplikasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polres. Cukup tunjukkan barcode, KTP, dan SIM lama sebagai bukti bahwa administrasi telah selesai, dan mereka bisa langsung mendapatkan SIM dengan cepat dan praktis," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Abdul Waras.
Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mengurangi antrian panjang di ruang tunggu Satlantas. Dengan sistem drive-thru, interaksi antara pemohon dan petugas menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga mampu menciptakan pengalaman pelayanan yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Lampung, turut mengapresiasi inovasi ini.
"Layanan Drive-Thru ini adalah langkah yang sangat baik. Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa mengurus SIM dengan mudah dan cepat tanpa perlu berkerumun, sehingga lebih efisien," ungkapnya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online.
Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.
Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email.
Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.
Kemudian, tahap berikutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Setelah tes selesai, masyarakat bisa langsung memilih opsi perpanjangan SIM pada menu yang tersedia di aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Meskipun berbasis online, Abdul Waras menjamin jika terjadi kendala teknis, pihak operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.
"Jika ada gangguan sistem, tim kami siap berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," jelasnya.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM, tetapi juga meningkatkan kenyamanan warga Bandar Lampung dalam mengurus administrasi lalu lintas mereka secara lebih efisien dan modern. (zai)