Advertisement
"Sesuai dengan Instruksi Gubernur, Pak Rahmat Mirzani Djausal terkait dengan ijasah, kami tekankan untuk seluruh sekolah baik itu SMA maupun SMK Negeri di lingkungan Provinsi Lampung untuk tidak boleh menahan ijasah para alumni yang lulus, maupun alumni-alumni yang dulu belum mengambil ijasah, jadi sekarang para alumni tersebut untuk kembali ke sekolah untuk mengambil ijasahnya langsung di sekolah," ungkap Thomas Amirico.
Orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tersebut telah menginstruksikan kepada para Kepala Sekolah untuk segera membagikan ijasah yang masih tertahan di Sekolah, baik itu di SMA maupun SMK di wilayah Provinsi Lampung.
"Tapi itu khusus negeri ya, kalau swasta sampai saat ini kami belum membebaskan biayanya, namun kami himbau juga kepada pihak swasta baik itu SMA maupun SMK untuk memberikan kebijakan khusus untuk bagaimana alumninya diberi keringanan agar tidak memberatkan alumni untuk menganbil ijasah mereka," jelasnya.
Thomas Amirico juga memberikan pernyataan terkait Larangan Study tour dan menggelar perpisahan.
"Terkait study tour kalau sudah dibayar, dipanjar silahkan ikut, tapi dilihat kondisi kelayakan mobil, dan lain-lain, dan ditinjau kembali kalau ada orang tua yang keberatan jangan diadakan.
"Terkait perpisahan jangan yang berlebihan bisa diadakan di gedung sekolah, kalau tidak ada gedung pakai gedung pemerintah, intinya tidak berlebihan, tidak mewah dan tidak memberatkan orang tua/wali murid, dan ini yang di wajibkan negeri, kalau swasta kami minta sekolah swasta juga mengikuti," paparnya.
Ia juga membahas terkait standar tenaga pendidikan.
"Kalau sekolah itu ingin berprestasi, itu ada dua faktor yaitu pertama kurikulum berkualitas dan tenaga pengajar yang berkualitas mesti ok, punya kompetensi, guru bukan hanya kemampuan mengajar tapi juga punya kemampuan konseling untuk mengetahui minat anak akan kemana, dan harus update metode nya, jadi mesti diadakan peningkatan kualitas kompetensi
Jika para tenaga pendidik yang mempunyai latar pendidikan bukan guru, maka dalam waktu dekat kita akan coba menggelar workshop dan bimtek untuk guru-guru tersebut.
Ia melanjutkan, terkait Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2025 terdiri dari 4 kuota.
"Kuota domisili sebesar 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
Dan kiita akan fokus di jalur prestasi di bidang akademik, kita akan tes kemampuan akademiknya apakah sesuai dengan nilai raport atau tidak," jelasnya. (red)