Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Lampung Utara periode 2024-2028 resmi dilantik pada, Rabu (6/12/2023). 

Di SMKN 1 Kotabumi. acara pengukuhan pengurus KKG PAI SD ini juga diisi dengan workshop pendidikan guru PAI SD yang menghadirkan narasumber Sururi, M.Pd.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lampung Utara, Hj. Devriyana Marda Ardian, S.Kom., yang mewakili Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Hj. Devriyana mengapresiasi kinerja KKG PAI SD yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama di kabupaten Lampung Utara.


Beliau juga berharap agar pengurus KKG PAI SD yang baru dapat melanjutkan program-program yang telah dirintis oleh pengurus sebelumnya dan berinovasi dalam mengembangkan pembelajaran PAI yang menarik dan bermakna bagi siswa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. Totong Sunardi, MM., selaku penasihat KKG PAI SD, juga memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia mengucapkan selamat kepada pengurus KKG PAI SD yang baru dilantik dan berpesan agar mereka dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak yang terkait dengan pendidikan agama di kabupaten Lampung Utara. 

Ia juga mengingatkan agar pengurus KKG PAI SD dapat mengikuti perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran PAI.

Acara pengukuhan pengurus KKG PAI SD ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, H. Sukatno, SH., Ketua KKG PAI SD, Zarnetti, S.Pd., MM., Ketua K3S, Ruslan, M.Pd., para jajaran Kementerian Agama, Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, S.Pd., dan para guru PAI SD se-kabupaten Lampung Utara. Acara ini berlangsung dengan khidmat dan lancar. (*) 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengaman salah satu pelaku curanmor di Jalan Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar.

Pelaku yang diamankan berinisial S (28) warga Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan anggota telah mengamankan salah satu pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik korban.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku diamakan anggota dibantu masyrakat", kata Kapolsek. Rabu (6/12/23).

Lanjut Kapolsek, peristiwa terjadi Selasa tanggal 5 Desember tahun 2023, sekira pukul 15.30 Wib dimana korban Soher (52) memarkirkan kendaraan  sepeda motor dijalan raya umum Desa pagar dekat perkebunan karet. 

Korban bertujuan mengecek lahan singkong tanpa sepengetahuan korban sepeda motor yg diparkirkan telah diambil pelaku 2 (Dua) orang.

"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya anggota Polsek dibantu masyarakat melakukan pengejaran, salah seorang pelaku berhasil tertangkap dan diamankan dipolsek Abung Selatan", ujarnya.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150 g warna hitam dan satu buah Kunci T Berikut tiga mata.

"Pelaku Curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun", pungkas Kapolsek AKP Mardianto. (Christyni)


Lampung Utara (Pikiran Lampung) –
Petugas dari Sat Lantas Polres Lampung Utara mengevakuasi korban kecelakaan tabrakan antara Kereta Api dengan mobil di pintu perlintasan Desa Abung Jayo  Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara yang mengakibatkan tiga orang korban meninggal di tempat, Selasa (5/12/23).

Ketiga korban Kecelakaan tersebut yakni, DS ( 36) warga Jl Jeruk Gg. Manis Kelurahan Kelapa Tujuh, HS (49) warga Jl Jeruk Gg. Manis Kelurahan Kelapa Tujuh dan NH ( 38)  warga Dusun Mulyosari Desa Wonosari Kecamatan Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi  selasa 5 Desember 2023 sekira pukul 17.46 Wib antara Kereta Api Kuala Stabas dari Palembang dengan tujuan Tanjung Karang. 

Pada saat melintasi Perlintasan Kereta Api Desa Abung Jayo terdapat mobil Sedan Timor warna Hijau dengan No Pol: BE 1216 JA menyebrang perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu seketika tertabrak Kereta sehingga mobil sedan terseret sekitar 541 meter.

“Dari kejadian tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang mobil Sedan tersebut berjumlah 3 orang laki laki meninggal dunia di tempat”, Kata AKBP Teddy, Selasa malam saat berada di TKP.

Setelah menerima laporan kejadian lanjut Kapolres, petugas dari unit Laka Lantas Polres Lampung Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi olah TKP.

“Petugas kepolisian dibantu unit Polsuska dan warga sempat kesulitan mengevakuasi tiga jenazah korban meninggal setelah tertabrak kereta. Sementara itu tiga jenazah telah dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu untuk dilakukan visum”, ujar Kapolres AKBP Teddy. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil sedan dengan KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang, di Pintu perlintasan resmi tanpa palang pintu yang dijaga petugas Dishub di Perlintasan Simpang Saprodi (KM 91+3/4) Emplasemen Sta.Candimas pada Selasa (5/12) pukul 16.45 WIB.

Menurut keterangan petugas penjaga perlintasan Dishub Lampung Utara, pada saat KA Premium Kuala Stabas dari arah Baturaja (Bta) menuju Tanjungkarang (Tnk) yang akan melewati perlintasan di Desa Abung Jayo, Petugas sudah berdiri di perlintasan dan memberhentikan pengguna jalan untuk berhenti. Saat itu kondisi hujan lebat, dan ketika petugas akan menepi ke Pos PJL, mobil Jenis Sedan dari arah Barat hendak ke Timur melintas dan menemper KA Premium kuala Stabas S7. Mobil terseret + 800 m sehingga pengemudi dan penumpang berjumlah 3 Orang laki-laki Meninggal Dunia.


Adapun seluruh penumpang KA S7 Kuala Stabas dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang lebih dari 3 jam karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di Lokomotif dan membebaskan jalur KA serta mengganti Lokomotif yang mengalami kerusakan.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki.

Zaki mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) terus melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Di Tahun 2023 sampai saat ini, Laka Lantas antara KA dengan Kendaraan bermotor di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi 21 kali. Dimana kejadian tersebut antara lain, di perlintasan dijaga 8 kali dan di perlintasan tidak dijaga 13 kali, dengan korban 18 orang (luka ringan 12 orang, meninggal dunia 6 orang).

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Zaki. (Zainiri) 



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Diduga Oknum ASN Guru Madrasah Ibtidaiyyah Negri ( MIN ) 4 kota Bandar Lampung berinisial "M" Menjadikan Pusat Pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyyah Negeri sebagai ajang bisnis pribadi. 

Pasalnya berdasarkan laporan yang beredar dan temuan, Selasa (6/12/2023) diduga tenaga pendidik atau seorang oknum ASN guru mata pelajaran Akidah Akhlak tersebut melakukan jual beli buku tulis bekas dan pena kepada murid-muridnya dengan cara memaksa serta mengancam dan memberlakukan denda.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun  beberapa wali murid yang enggan disebut namanya, membenarkan kalau anaknya diminta untuk membeli buku tulis bekas seharga Rp. 3000 yang disampul warna ungu serta membeli pena seharga Rp.3000 yang dijual langsung oleh salah satu oknum guru mata pelajaran akidah akhlak kelas 5C. 

Dalam keterangannya membenarkan dalam kelas tersebut dikatakan murid harus beli buku tulis bekas tersebut seluruhnya, bila tidak beli maka akan diwajibkan untuk menghafal hadits jika tidak hafal maka akan diberlakukan denda sebesar Rp.2000 setiap siswa/i, bagi yang membeli buku tulis bekas dan pena tidak akan dihukum dan denda, diluar itu oknum guru tersebut bukanlah guru mata pelajaran Al Qur'an Hadits. 

Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan

Larangan diskriminasi guru terhadap siswa/i ini termuat dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban, salah satunya, untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

Lebih lanjut, Pasal 76A huruf a UU 35/2014 melarang setiap orang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Selain itu, khusus untuk pelanggaran terhadap Pasal 76A UU 35/2014, pelakunya diancam dengan pidana sesuai Pasal 77 UU 35/2014, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk itu, diharapkan kedepannya hal-hal tersebut tidak terjadi dan terulang kembali disemua satuan kerja Kementerian Agama ditingkat Madrasah Ibtidaiyyah Negri  terkait paksaan, amcaman, dan diskriminasi  terhadap murid yang tentunya kejadian tersebut diluar ketentuan dan aturan yang berlaku, dan kemudian diharapkan oknum guru tersebut mendapatkan sanksi dan teguran dari satuan kerjanya. (red) 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Kabupaten Lampung Utara meraih peringkat ke-2, dari 15 kabupaten/kota se-Propinsi Lampung katagori Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023.

"Secara nasional,  Lampung Utara masuk peringkat ke-143 dari 514 Kabupaten dan Kota se-Indonesia" ujar  Sekretaris Dinas Kominfo, M. Luzirwan. SE, mewakili Plt. Kadis Kominfo, Alamsyah,  di ruang kerjanya,  Selasa (5-12-23).

Peraihan tersebut,  lanjutnya,  merujuk keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) No. 795 Tahun 2023 tentang hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN Pada  2023 ini. 

"Capaian penghargaan ini, mesti menjadi motivasi  untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan publik bagi masyarakat di daerah,” kata dia.

Surat keputusan Kemenpan RB tersebut, kata Luzirwan, juga dituangkan dalam surat Nota Dinas No 00.8/90/01.8-LU/2023 yang ditandatangani Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Utara, Mohd. Abberor, S.H., M.M., tertanggal 27 November 2023. 

"Penghargaan tersebut,  menambah daftar panjang penghargaan serupa di 2022. Kala itu,  secara Nasional Lampung Utara, menempati peringkat ke-115 Kabupaten dan Kota se-Indonesia dan Peringkat ke-4 se-Provinsi Lampung," tuturnya menambahkan.  

Di singgung, unit lokus evaluasi (ULE) penilaian 2023 merujuk nota dinas, dia menjawab, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Lampura dilokuskan di tiga unit layanan.

Yaitu:  Dinas Sosial, Kecamatan Bukit Kemuning dan Rumah Sakit Umum Daerah H.M. Ryacudu Kotabumi.

 "Esensi penting dari optimalisasi pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan. Namun, bagaimana ini menjadi bagian motivasi untuk terus memaksimalkan dan memperbaharui pelayanan yang ada di kabupaten, " kata dia. (*) 


Lampura (Pikiran Lampung
) - Saat hujan deras, warga di Kabupaten Lampung Utara dikejutkan dengan adanya informasi  kecelakaan di jalur kereta api. 

Diamana, Selasa 4 Desember 2023 sekitar pukul 17.47 Wib telah terjadi Lakalantas Kereta Api KA Kuala Stabas dari darah Palembang menuju Bandarlampung menabrak kendaraan jenis sedan Timor Nomor Polisi BE 1216 JA. Dimana, mobil sedan timor itu tertabrak kereta di jalur rel tanpa pintu perlintasan saat hujan deras. 

Dari informasi yang diperoleh Pikiran Lampung, tampak mobil yang di tabrak oleh kereta api Babaranjang tersebut rusak parah. " Iya mas itu kejadiannya saat hujan deras kemarin, mobilnya rusak dan ada orang meninggal juga, "ujar Dewi warga setempat saat dihubungi Pikiran Lampung. 

Kejadian naas itu di KM 91+9M Perlintasan kereta api Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten  Lampung Utara.  


Kapolres Lampung Utara membenarkan kejadian  ini. " Iya mas benar, kemarin kejadiannya, saat ini sedang ditangani oleh satlantas, " ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si.,  kepada Pikiran Lampung saat dihubungi pagi ini. 

Pikiran Lampung hingga saat ini masih terus menggali dan mengumpulkan informasi terkait pristiwa ini. Pihak KAI Lampung juga belum memberikan konfirmasi ketika diminta informasi terkait kejadian naas ini. 

Dari informasi yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan, korban berjumlah 3 (Tiga ) Orang. Yakni, 
1. Dedi 39 th, buruh operator sawit, Kelapa tujuh Kotabumi selatan Kab. Lampung Utara. 
2. Andi 40 th Buruh operator sawit, Bekri Lampung Tengah
3. Inoy 38 th buruh operator sawit, Bekri kab. Lampung Tengah.

Sedangkan kronologi kejadian, yakni pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.47 Wib Kereta Api Kuala Stabas melintasi dari Palembang dengan tujuan Tanjung karang. 

Pada saat melintasi Perlintasan Kereta Api Desa Candimas, Terdapat 1 (satu) Unit Mobil Sedan Timor warna Hijau dengan No Pol: BE 1216 JA menyebrang Perlintasan Kereta Api sehingga seketika tertabrak Kereta yang sedang melintas tersebut sehingga Mobil sedan terseret sekitar 700 (Tujuh Ratus) meter yang mengakibatkan Pengendara dan penumpang Mobil Sedan tersebut berjumlah 3 (Tiga) Orang laki laki-laki meninggal dunia di Tempat.

Para korban yang meninggal dunia telah dievakuasi  ke Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi. (red)



Bandarlampung (Pikiran Lampung
) --- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan terus. meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada warga salah satunya dengan keterbukaan informasi publik. 

Hal ini dikatakan gubernur Arinal yang  diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Radisson, Senin (04/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal. melalui sekdaprov menyatakan bahwa informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik.

"Warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik, oleh karena badan publik itu tugasnya memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan publik menggunakan resources atau menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh negara," ucapnya.

Lebih jauh, Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas dan peran serta.

"Nah, di dalam konteks transparansi inilah sebetulnya agar ini bisa tercapai maka badan Publik harus lebih transparan terhadap informasi baik itu informasi tentang kebijakan informasi tentang program dan lain-lain yang mesti disampaikan kepada publik agar publik dapat berperan serta dalam kepemerintahan yang semakin terbuka saat ini," lanjutnya.

"Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya," jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

"Hadirnya undang-undang ini merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Undang-undang harus kita implementasikan oleh badan publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan melayani keterbukaan Informasi Publik," lanjut Sekdaprov.

Sekdaprov juga menegaskan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi.

"Setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang bukan kategori informasi yang dikecualikan maka bisa dilakukan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi Provinsi Lampung," tegasnya.

Dalam menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik juga dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat murah transparan dan akuntabel.

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan semakin leluasanya masyarakat berbagi informasi kepada masyarakat lainnya melalui media sosial, Sekdaprov mengimbau untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi atau berbagi informasi terutama di media sosial.

"Karena saat ini masyarakat sudah semakin concern terhadap informasi sehingga begitu menerima informasi yang dianggap informasi penting itu langsung di share, tapi ini kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi itu harus kita cek lagi, apakah informasi itu berasal dari suatu lembaga yang bisa dipercaya apakah informasi itu up to date, akurat dan benar," lanjutnya.

"Jadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan ini tidak terlepas dari semakin dinamisnya masyarakat dan semakin terbukanya berbagi informasi di ruang-ruang publik," ucap Sekdaprov.

Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala. 

"Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dan pelaksanaan undang-undang tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana terbukanya informasi diimplementasikan dalam pengelolaan pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun sampai pada kabupaten dan kota," ucapnya.

Melalui upaya ini, Sekdaprov berharap badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Diharapkan badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Diakhir Sekdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.

"Kami ucapkan selamat pada badan publik yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi Lampung tahun 2023, dengan harapan dapat terus kita meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan bagi badan publik yang belum dapat Anugerah maka ini menjadi pemicu bagi kita untuk semakin baik," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.

"Kegiatan Anugerah ini kami berharap akan terus berjalan di tahun-tahun yang akan datang sehingga kepedulian badan publik untuk transparan dapat membantu meningkatkan pencapaian pemerintah atau Gubernur," ucapnya.

Adapun penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, yaitu :

Pada Organisasi Perangkat Daerah : 

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*

2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

3. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Instansi Vertikal :

1. BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*

2. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang meraih kategori *Informatif*

3. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*

4. Bawaslu Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Menuju Informatif*

6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

7. Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Pemerintah Kabupaten/Kota :

1. Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang meraih kategori *Cukup Informatif*

3. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada BUMN :

1. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cabang Lampung yang meraih kategori *Informatif*


Pada Perguruan Tinggi :

1. Universitas Lampung yang meraih kategori *Informatif*

2. Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang meraih kategori *Informatif*

3 Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya yang meraih kategori *Menuju Informatif*

4. Polinela Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*

Pada Pemerintah Desa/Kelurahan :

1. Kampung Panca Mulia, Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif* (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)


Pesisir Barat  (Pikiran Lampung) -
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., melantik secara langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Jon Edwar, M.Pd., di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa (5/12/2023).

Pelantikan dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesibar Nomor: B/513/KPTS/V.04/HK-PSB/2023 tanggal 5 Desember 2023, tentang pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Pelantikan tersebut turut disaksikan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kabag, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.

Bupati Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat kepada Pj. Sekda terlantik. "Saya minta (Pj. Sekda-red) untuk bekerja dengan bersemangat dan bertanggung jawab untuk Pemkab Pesibar. 

Berikan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima dan patuh pada peraturan perundang- undangan," pinta Bupati Agus Istiqlal.


Menurut Bupati Agus Istiqlal, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan niat tulus, ikhlas, dan tanggung jawab yang besar kepada Allah SWT dan masyarakat Pesibar. 

"Jadikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagai pedoman menyusun setiap kebijakan yang tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. 

Karenanya Pj. Sekda diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati Agus Istiqlal.

"Maksimalkan segala sumber daya dan potensi yang ada untuk mendorong pembangunan yang punya nilai manfaat untuk masyarakat. 

Buktikan bahwa Pj. Sekda yang baru saja dilantik memiliki kompetensi dan moral yang baik untuk membantu mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan," tukasnya. (Eryani) 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Menghadapi Pemilu 2024, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menggelar latihan Simulasi pengamanan aksi unras di Kantor KPU dan Bawaslu Lampung Utara, Selasa (5/12/24).

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Pejabat Utama Polres Lampung Utara dan anggota KPU dan Bawaslu Lampung Utara.

Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, hari ini kita melaksanakan simulasi pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum bertempat di KPU dan Bawaslu Lampung Utara.

"Kegiatan ini menandakan kesiapan kita apabila nanti dikemudian hari ada aksi-aksi dari masyarakat yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum terkait hasil Pemilu", kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, sehingga nanti tergambar ploting personel ada dimana kendaraan ada dimana tutup jalur ada dimana kemudian Skip nya ada dimana sehingga rekan-rekan dari anggota tau peran tugasnya masing-masing.


Hari ini kita melibatan 359 personel gabungan Polres Lampung Utara baik itu pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup, rencananya nanti dikemudian hari kita juga melaksanakan kegiatan serupa baik itu di Polres, Kejaksaan ataupun di DPRD.

"Kami mengharapkan Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman kondusif. Semua penyampaian aspirasi pasti akan kita laksanakan pengamanan penyampaian pendapat itu sehingga dilakukan secara humanis", jelas AKBP Teddy.(*)


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara purnabakti tiga personelnya yang berlangsung hari Selasa (05/12/2023), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di lapangan Mapolres setempat.

Kegiatan upacara purnabakti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, dan diikuti oleh PJU Polres, Kapolsek jajaran, Personel Polres dan Polsek, ASN, serta Bhayangkari.

Adapun tiga personel yang dilakukan upacara purnabakti yakni Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dengan jabatan terakhir sebagai Kabag Ops, Aiptu Adi Prihati, dengan jabatan terakhir sebagai PS. Ka SPKT Polres Tulang Bawang, dan Aiptu Supardi, dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Polsek Banjar Agung.

"Upacara purnabakti yang kita gelar hari ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan pimpinan Polri kepada personel yang telah mengabdikan dirinya kepada Polri, dari awal menjadi anggota Polri sampai masa purnabakti saat ini," ucap AKBP Jibrael mengawali amanatnya.

Lanjutnya, dedikasi dan loyalitas yang telah mereka perlihatan kepada kita, mestinya patut kita teladani dalam melaksanakan tugas kita sebagai anggota Polri hingga sampai masa purnabakti nantinya.

"Kepada Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Aiptu Adi Prihatin, dan Aiptu Supardi, saya selaku Kapolres Tulang Bawang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota Polri, terutama saat mengabdi pada Polres Tulang Bawang," kata perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, Polres Tulang Bawang selalu membuka pintu lebar-lebar kepada bapak untuk menyambung silaturahmi, dan berkoordinasi apabila nantinya bapak-bapak membutuhkan bantuan kami semua.

"Hal-hal yang baik selama mereka berdinas di Polres Tulang Bawang, kiranya dapat diteladani dan menjadi contoh bagi seluruh personel Polres Tulang Bawang, sehingga ke depan Polres Tulang Bawang akan menjadi semakin baik," imbuhnya.

Sekali lagi, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada bapak bertiga, semoga sehat selalu, dan dapat mengabdikan diri di masyarakat dengan baik.

Usai kegiatan upacara purnabakti, suasana seketika berubah menjadi haru manakala Kompol Yudi Pristiwanto, SH menyampaikan pesan dan kesannya selama berdinas di Polres Tulang Bawang. 

Terlihat sekali bahwa beliau tidak bisa menahan lagi air matanya yang mengalir keluar saat berucap hingga kata-kata yang keluar menjadi terbatah-batah. (*)


Lamsel (Pikiran Lampung
)---Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Plt Kadis BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqulllah meninjau perbaikan ruas jalan Simpang Sidomulyo - Belimbing Sari dan ruas Belimbing Sari- Jabung, yang membentang dari Kabupaten Lampung Timur hingga Kabupaten Lampung Selatan, yang telah selesai diperbaiki oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Senin (04/12/2023).

Menurut Gubernur, perbaikan ruas jalan tersebut menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, hal ini dikarenakan wilayah tersebut selain merupakan salah satu penompang sektor pertanian dan perkebunan, juga salah satu lumbung padi di Lampung.

Selain itu, ruas jalan tersebut juga merupakan poros konektifitas antar wilayah, yaitu ruas penghubung antar Lintas Timur dan Lintas Tengah Sumatera, penghubung antara Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan.


"Alhamdulillah jalannya sudah selesai diperbaiki, semoga dapat semakin meningkatkan perekonomian masyarakat," ucap Gubernur.

Pada kesempatan tersebut Gubernur juga berkesempatan untuk bercakap-cakap dengan penduduk setempat. Gubernur berpesan kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama merawat jalan yang telah selesai diperbaiki.

"Tolong dirawat, dijaga, dan dipertahankan jalannya, tolong dijaga dari kendaraan yang memiliki muatan berlebihan, saya juga sudah bicara dengan polda dan dishub, tolong dibantu, dilakukan pendekatan, jangan sampai ada kendaraan dengan muatan berlebihan," imbau Gubernur.

Plt. Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M Taufiqullah dalam keterangannya mengatakan bahwa perbaikan ruas jalan Simpang Sidomulyo - Belimbing Sari dan ruas Belimbing Sari - Jabung dilakukan dengan menggunakan metode hotmix dan rigid beton.

Dimana panjang yang dilakukan perbaikan pada ruas jalan Simpang Sidomulyo - Belimbing Sari yakni sepanjang 7.718,42 meter, dan ruas Belimbing Sari - Jabung sepanjang 3.627,1 meter.

Sementara itu Kepala Dusun III Desa Wonosari Karyadi mengaku bahwa sudah 5 tahun lebih beberapa ruas jalan didesanya rusak dan bergelombang sehingga sulit untuk dilalui, namun saat ini kondisinya sudah sangat baik, mulai dari Sidomulyo hingga Jabung.

"Dulu kalau mau ke Jabung bisa sampai 3 jam, apalagi kalau musim hujan, karena didaerah kami itu ada tanggul yang selalu banjir dan airnya meluap sampai ke jalan, akibatnya jalan rusak dan padi juga habis," kenang Karyadi.

"Tapi sekarang Alhamdulillah jalannya sudah diperbaiki, sudah dibikinkan tanggul untuk menahan banjir, paling setengah jam sudah sampai Jabung, pokoknya lancar," lanjut Karyadi penuh semangat.

Oleh karenanya Karyadi bersama warga Desa Wonosari merasa senang saat Desanya dikunjungi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Karyadi pun tidak lupa mengucapkan terimakasih atas perbaikan jalan di daerahnya.

"Terimakasih Pak Gubernur, semoga dengan diperbaikinya jalan kami, konektifitas semakin lancar, ekonomi semakin meningkat, dan semoga Pak Gubenur selalu diberikan kesehatan," ucapnya. (supri).