Pringsewu (Pikiran Lampung
) - Hamparan sawah di Pringsewu yang indah sejak lama telah dikenal masyarakat luas khususnya di Provinsi Lampung. 

Penjabat bupati Pringsewu Dt. Marindo Kurniawan, ST. MM,  melihat ini sebagai salah satu peluang untuk meningkatkan PAD bumi Jejama Secancanan dari sektor Pariwisata. 

Oleh karena itu, sesuai komitmennya dalam pengabdian sebagai PJ bupati, Marindo akan mengangkat potensi wisata ini hingga ke tingkat nasional bahkan global. 

Marindo menyatakan dukungan atas upaya yang dilakukan baik telah dan akan dilaksanakan untuk mengembangkan pariwisata Pringsewu sebagai Destinasi wisata baru di Lampung. 


“Tentunya dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya dan nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat Pringsewu serta melibatkan sebanyak mungkin Stakeholder kepariwisataan dalam pelaksanaanya,” kata Kepala BPKAD Provinsi Lampug itu.

Dirinya akan senantiasa mendorong serta  memperkenalkan dan mempromosikan Kabupaten Pringsewu yang memiliki potensi di bidang pariwisata maupun lainnya ke ranah yang lebih luas lagi. "Inilah salah satu wujud komitmen kami selaku pengemban tugas Pj bupati dalam upaya menggali potens pariwisata, mengembangkan, serta melestarikan budaya daerah di Kabupaten Pringsewu, " tegasnya. 

Marindo mengatakan,  potensi alam Pringsewu sangat layak untuk dikembangkan untuk jadi wisata unggulan. Salah satunya hamparan sawah yang ada di sepanjang jalan lintas Sumatera. 

Salah satu upaya untuk mengangkat wisata hamparan sawah ini adalah dengan pembenahan fi  Rest Area Pringsewu.

Dimana, kawasan res area ini sudah berapa tahun terakhir terkesan redup dan tidak berjalan sebagaimana harapan semua kalangan.

Maka agar kawasan yang berada di jalan lintas barat ini kembali hidup, diperlukan langkah dan terobosan inovatif sehingga rest area di kawasan yang dikenal daerah seribu bambu itu.

Atas kondisi itu, Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan ingin rest area tersebut dihidupkan kembali dengan melakukan perbaikan sarana dan prasarana.

“Bakal disupport kita di sini oleh perbankan. Maka rest area ini harus hidup kembali. Kita fokuskan juga di malam hari ditambah lampu, apalagi dinas PU sudah memasang neon bok, ” Kata Marindo dalam rapat Penyampaian Jadwal Gelar Produk Unggulan UKM/IKM di Galeri Dekranasda Jumat 26 April.


Selain sarana prasarana, Dekrafe milik Dekranasda juga akan diadakan menu khusus dengan melibatkan para pengusaha muda dan hasil UMKM.

Dekranasda kata Marindo harus bisa mengelola rest area tersebut dengan melibatkan unsur kecamatan dengan menyajikan kuliner khas Pringsewu.

“Saya percayakan kepada Dekranasda Kabupaten dan dibantu kecamatan kecamatan untuk mengatur hal itu, ” Katanya.

Menurut Marindo, rest area ini harus bisa menarik perhatian para pengendara mobil atau orang dari luar Pringsewu untuk  singgah. Maka pembenahan prasarana dan pelayanan harus sebaik mungkin.

Tidak lupa, Kepala BPKAD Provinsi Lampung ini juga menekankan perlunya peningkatan keamanan dengan mengerahkan Satuan Polisi PP. Termasuk harus ada rekayasa lalu lintas. Karena jika implementasi dari hasil pertemuan ini terealisasikan maka akan cukup membuat situasi di rest area sangat ramai. (red)





Lampung Utara (Pikiran Lampung)
- Beredar video pernyataan sikap Beberapa Kepala Desa yang tergabung di DPC APDESI kabupaten Lampung Utara.

Dengan lantang menyerukan untuk dukungan terhadap Rudi Padli menjadi bupati kabupaten Lampung Utara periode 2004-2029.

Tentunya hal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 .

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Habibi Kadis PMD kabupaten Lampung Utara, melalui telepon selulernya, Habibi mengatakan jika menurutnya APDESI mesti cermat dalam mengambil suatu tindakan, karena jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J. dia juga mengatakan jika Harapan kedepannya dapat menjadi pengalaman dari pihak APDESI.

"Kalo menurut saya seharusnya kawan-kawan APDESI cermat didalam mengambil suatu tindakan.. dikarenakan jelas tertuang didalam UU no 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini jadi pengalaman teman-teman kepala desa dan harapan saya untuk tidak akan mengulanginya," pungkasnya.

Untuk diketahui, UU no 6 tahun 2014 Pasal 29, Kepala desa dilarang:

A. Merugikan kepentingan umum

B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu.

C. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.

D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

F. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

G. Menjadi pengurus partai politik.

H. Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.

I. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan permusyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

J. Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

K. Melanggar sumpah/janji jabatan dan

L.Meninggalkan tugas meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Diimbau pihak instansi terkait dapat memberikan pemahaman dan tindakan terhadap pihak APDESI Kabupaten Lampung Utara. (Tim)


Bandarlampung
(Pikiran Lampung)  -  Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir. 

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam. 

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30). 

"Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan," ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

"Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung. 

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)


Pringsewu (Pikiran Lampung
) - Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, S.T, M.M, bersama PJ ketua tim penggerak PKK Aqnesia Marindo hadir pada  Malam Grand Final Muli Mekhanai 2024 di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Jumat (26/4/2024). 

Kegiatan ini tampak berlangsung sukses dan lancar dengan sejumlah tamu undangan yang hadir. 

Pada kesempatan itu Marindo mengatakan, Kabupaten Pringsewu memiliki potensi budaya dan pariwisata yang cukup potensial. Tercermin dari kondisi sosial dan budayanya yang beraneka ragam. Maka untuk lebih mengoptimalkan promosi di bidang kepariwisataan, sekaligus sebagai upaya untuk melestarikan budaya daerah setempat terus berupaya secara maksimal.


“Salah satu langkah strategis akan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Pringsewu.tahun 2024,” jelasnya. 

Sebagai pemimpin daerah, Marindo ingin  event tahunan ini akan terus dapat dilaksanakan dan semakin baik lagi di masa yang akan datang. Serta para Muli Meghanai yang terpilih nantinya adalah peserta terbaik yang tidak hanya akan menjadi duta Kabupaten Pringsewu di event Provinsi dan Nasional, namun juga akan mampu mengemban amanah memajukan dan menjadi bagian dari Rencana pengembangan pariwisata Kabupaten Pringsewu yang saat ini terus dirintis. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Marindo terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk menyelenggarakan dan menyukseskan acara Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 ini.

Marindo menyatakan dukungan atas upaya yang dilakukan baik telah dan akan dilaksanakan untuk mengembangkan pariwisata Pringsewu sebagai Destinasi wisata baru di Lampung. 

“Tentunya dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya dan nilai keagamaan yang di junjung masyarakat Pringsewu serta melibatkan sebanyak mungkin Stakeholder kepariwisataan dalam pelaksanaanya,” kata Kepala BPKAD Provinsi Lampug itu.


Ajang ini telah dirintis dan dimulai sejak tahun 2010 lalu dan telah menjadi agenda rutin di setiap tahunnya hingga saat ini. Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Pringsewu ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena para pemenang Muli Mekhanai yang terpilih nantinya juga akan mewakili Kabupaten Pringsewu dalam ajang serupa di tingkat Provinsi Lampung. 

Sekaligus mereka nantinya juga akan menjadi duta pariwisata yang akan memperkenalkan dan mempromosikan Kabupaten Pringsewu beserta potensi yang dimiliki, baik di bidang pariwisata maupun lainnya ke ranah yang lebih luas lagi. Inilah salah satu wujud komitmen dalam upaya menggali potensi, mengembangkan, serta melestarikan budaya daerah di Kabupaten Pringsewu. 

Marindo yakin dan percaya, para peserta yang telah sampai pada tahap ini adalah para pemuda pemudi dengan potensi serta kemampuan terbaik yang telah melalui berbagai proses penyaringan, karenanya siapapun yang terpilih nantinya dirinya berharap tidak akan menjadikan yang lainnya patah semangat, teruslah mengasah diri dan kembangkan potensi yang anandaku miliki. 

“Jadilah generasi muda yang gigih dan memiliki keinginan untuk terus mengasah potensi terbaik kita, “Yang Muda Yang Berkarya”, menjadi sosok-sosok kreatif, inovatif, tangguh dan profesional merupakan aset penting bagi bangsa ini, sesuai tema yang diusung Tahun ini“Tetaplah Pancarkan Kreasi dan Kemilaumu di Era Normal Baru”. Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan selalu mendukung inovasi dan kreatifitas kalian semua untuk menjadi bagian dari generasi perubahan dan mari bersama-sama kita bangun Pringsewu yang kita cintai,” pungkas Marindo.  (tim)


Lampung (Pikiran Lampung) -
Sebuah video viral di media  lantaran menyebut ada modus baru pembegalan di jalan lintas sumatera (jalinsum) wilayah Taman Nasional Bukti Barisan Selatan (TNBBS).

Video tersebut awalnya diunggah akun Tiktok bernama chocolate (@hayhaha68), namun video tersebut kini telah dihapus oleh aplikasi. 

Video itu kembali beredar setelah diunggah akun Instagram bernama @folkshit pada Rabu (24/4/2024).

Pada video berdurasi 37 detik itu, disebutkan sang perekam sedang melintasi jalinsum yang membelah kawasan TNBBS.

Kemudian dia melihat seseorang terkapar di tengah jalan. Sang perekam menduga bahwa orang terkapar itu adalah modus baru pembegalan.

"Takut tapi penasaran sampai puter balik, jadi kepikiran beneran apa nggak. Kalo beneran kasihan sih. Tapi kalo nggak harus waspada kalo lewat sini. Jgn langsung turun," tulisnya dalam teks yang disematkan di dalam video.

Terkait dugaan adanya modus pembegalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan itu bukan modus tindak pidana.

"Bukan modus tindak pidana, tapi itu kecelakaan tunggal lalu lintas," kata Umi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Umi mengatakan, kebenaran video itu sudah diperiksa oleh anggota Polres Pesisir Barat yang langsung melakukan pengecekan pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi yang diduga video tersebut direkam. 

"Kita sudah cek di jalan TNBBS perbatasan Lampung-Bengkulu dekat jembatan Manulah, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat," katanya.

Dari hasil pengecekan di lokasi, Umi membenarkan bahwa benar video yang viral itu direkam saat perekam melintasi jalan tersebut.

"Namun dugaan bahwa orang yang terkapar itu adalah modus curas (pencurian dengan kekerasan) itu tidak benar. Itu adalah orang yang mengalami kecelakaan," kata dia.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor akibat jalan yang bergelombang dan berlubang.

"Ditemukan pecahan atau serpihan body sepeda motor. Ditemukan sepasang sendal berwarna hitam dan satu buah dalam keadaan rusak," katanya.

Kemudian, dari informasi masyarakat setempat, memang ada kecelakaan tunggal di lokasi tersebut yang terjadi pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban bernama Daupik Hidayat (19) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Bengkulu.

"Korban mengalami luka di kepala, wajah, bahu kanan dan kiri," katanya. (*) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-- Polda Lampung merespon cepat antisipasi potensi penyeberangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan melakukan penyemprotan atau fogging ke sejumlah titik di Kota Bandar Lampung. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, upaya ini guna menekan wabah penyakit DBD, sekaligus memberikan pelayanan ke tengah-tengah masyarakat. 

"Kegiatan fogging ini kami fokuskan pada area pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegypti," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024). 

Kata Helmy, pihaknya melalui Satbrimob Polda Lampung juga telah membuka layanan fogging secara gratis. 

Termasuk telah mengintensifkan layanan fogging ini ke sekolah-sekolah, ponpes pesantren, hingga pemukiman warga. 


"Kita selalu siap melayani masyarakat, jadi para warga jangan sungkan untuk meminta bantuan fogging ke Satbrimob," imbuhnya. 

Lebih lanjut Helmy turut mengingat sekaligus meminta peran aktif masyarakat, untuk membudayakan serta menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. 

"Permasalah DBD ini tentunya bisa dicegah secara bersama-sama, terpenting, utamakan faktor kebersihan lingkungan," pintanya. 

Kasubden KBRN Satbrimob Polda Lampung, AKP Yamto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan fogging ke sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan kegiatan ini masih akan terus berlanjut. 

"Kami pastikan untuk cairan dan obat-obatan sudah disiapkan Polda, kami akan terus memapping daerah-daerah rawan DBD," ucapnya. 

Salah seorang warga Bandar Lampung, Eriana mengapresiasi gerak capat Polda Lampung dan jajaran telah melakukan fogging di lingkungan tempat tinggalnya. 

Menurutnya, kegiatan serupa amat membantu warga untuk menekan wabah DBD, termasuk dirinya kini tengah harap-harap cemas menanti hasil laboratorium gejala DBD diderita sang buah hati. 

"Terima kasih, jelas ini sangat membantu, kasian anak-anak mereka gak sekolah, gak bisa beraktivitas kalau sudah terjangkit seperti ini," tandasnya. (zai) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
– Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung  Riana Sari Arinal memberikan bantuan program Siger kepada warga Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Jum’at (26/4/2024).

Adapun bantuan diberikan sebanyak 180 paket sembako dari program gerakan Siger (Saatnya Ikut Bergerak Untuk Rakyat yang Membutuhkan). 

“Semoga ini dapat diterima dengan baik dan bermanfaat,” ujar Riana.

Bantuan ini bekerjasama dengan sejumlah Dharma Wanita Persatuan (DWP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DWP Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas PSDA Provinsi Lampung, dan Biro Adbang Setda Provinsi Lampung.


“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi dengan Ibu-ibu pada Acara Siger ini, yang merupakan gerakan berbagi yang diinisiasi sejak awal Pandemi Covid-19," ujarnya.

"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk ibu semua. Dan terimakasih kepada yang memberi, semoga yang memberi dan yang menerima dapat mendapatkan keberkahan," tambahnya.

Mbah Atun selaku warga penerima bantuan, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Terima kasih untuk Ibu Arinal, Semoga bantuan ini bermanfaat bagi kami,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Ibu Uun. Ia berharap bantuan yang ia terima bersama warga lainnya dapat bermanfaat.

“Terimakasih atas bantuan yang diberikan. Semoga ini bermanfaat,” ucapnya. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Tidak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam. 

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu. 

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering. 

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam. 

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah. 

"Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama,  jualnya COD-an" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(*)


PRINGSEWU (Pikiran Lampung) -
Pj.Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. mengatakan Pajak Daerah berkontribusi besar dalam membiayai pembangunan, serta mendukung laju pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut dikatakan Pj.Bupati pada acara High Level Meeting Percepatan Digitalisasi PAD di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (26/4/2024).

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kata Marindo, didampingi Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd., terus melakukan inovasi dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah. 


"Untuk itu saya berharap High Level Meeting ini akan mampu meningkatkan sinergitas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pringsewu guna

meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah," harapnya. 

Selain itu, penerapan ID Billing Center juga akan menjadi salah satu pusat pembayaran yang modern dan terintegrasi guna mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan demikian, penghargaan dari Bank Indonesia sebagai kabupaten terbaik atas peran aktifnya dalam mendorong perluasan digitalisasi dan elektronifikasi Pemerintah

Daerah (ETPD) di Provinsi Lampung dapat dipertahankan," ujarnya. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai penjabat (PJ) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, S.T. M.M, akan memberikan warna dan semangat baru  di Bumi Jejama secancanan.

Marindo juga bertekad akan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk warga di Kabupaten Pringsewu. " Saya ini bertugas di Pringsewu sebagai penjabat Bupati adalah murni tugas negara dan kepanjangan tangan negara. Jadi tidak ada unsur politis atau lainnya. Jadi benar -benar pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,"jelas Marindo belum lama ini kepada Pikiran Lampung. 

Oleh karena kata dia, dirinya akan melaksanakan tugas tersebut sebaik baiknya dengan segala kemampuan yang ada. " Kita akan beri warna dalam tugas sebagai penjabat bupati di Pringsewu selama kurun waktu satu tahun ke. depan, "jelasnya.


Dengan kehadirannya sebagai PJ Bupati di Pringsewu, Marindo akan memberikan semangat baru kepada warga dan ASN di Pringsewu untuk terus membangun daerah tersebut. " Kita akan berikan warna serta semangat baru untuk ASN dan warga untuk bersama sama bersatu padu membangun Pringsewu yang berkesinambungan  di segala bidang, "ujarnya didampingi sang istri yang Juga PJ Ketua TP PKK Pringsewu, Agnesia Marindo. 


Marindo, dalam kesempatan tersebut memaparkan tugas pokok yang dijalankannya selaku PJ bupati serta berbagai upaya untuk membangun serta meningkatkan ekonomi rakyat Pringsewu. 

"Tugas kami selaku PJ bupati adalah menjaga Pilkada pada tahun 2024 inj supaya berlangsung aman dan lancar serta menghantarkan bupati definitif yang terpilih oleh rakyat Pringsewu. Kami juga akan memastikan pembangunan yang teus berjalan, ekonomi stabil serta tersedianya semua kebutuhan rakyat, "jelasnya.

Oleh karenanya, dia mengajak semua elemen warga agar bersatu padu menjaga Pringsewu tetap kondusif serta aman dan pembangunan yang terus berjalan di semua bidang. (Wawan) 





Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pawai Drumband/Marching Band dan Mobil Hias.

Acara ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2024 mulai pukul 13.00 WIB dan akan dilepas langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dari Mahan Agung Jl. Dr. Susilo Bandar Lampung.

Pawai ini akan menyajikan pertunjukan gemerlap marching band dari berbagai sekolah dan instansi, serta mobil hias yang dihiasi dengan berbagai kreasi menarik dan budaya khas Lampung.

Adapun rute pawai Drumband/Marching Band:, yaitu : Start dari Mahan Agung - jl. Diponegoro - jl. A.Yani - jl. RA. Kartini  - jl. Katamso - jl. Raden Intan - Finish di Simpang Gramedia, sedangkan untuk mobil hias :  Start dari Mahan Agung - jl. Diponegoro - jl. A.Yanı  - jl. RA. Kartini  - jl. Katamso  - jl. Raden Intan  - jl. Diponegoro - JL. Dr. Warsito - Finish di Lapangan KORPRI komplek Kantor Gubernur Lampung.

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja telah disiagakan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama pawai berlangsung. Pengguna jalan diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan mencari rute alternatif untuk menghindari keramaian.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk turut serta menyaksikan dan meramaikan  pawai Drumband dan Mobil Hias yang akan melewati rute - rute yang telah ditentukan. (*) 


Tanggamus (Pikiran Lampung) -
Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, tiga terdakwa PPK dan PPS Bulok kasus penggelembungan suara pada pemilu DPRD Tanggamus di Vonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp.4 Juta Subsider 2 Bulan.

Ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.

Dengan Jaksa Penuntut umum yaitu:

1.Andi Purnomo, S.H., M.H.

2.Desti Ermayati, SH

3.Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

4.Fiqi Fatichadiasty, S.H.


Dalam tuntutanya, Jaksa Menyatakan terdakwa I ANDREAS DASILFA ISWARI,S.Pd bin MUSLIM ISWARI, Terdakwa II JITUR PRIYADI,S.Pd Bin ACIM, dan Terdakwa III SUKUR bin EMED ROZAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.

Sedangkan Majelis hakim yang mengadili yakni,

1.Eva Susiana, S.H., M.H.,

2.Murdian, S.H.,

4.Zaki, S.H., M.H.,

Dalam putusannya, majelis hakim Menyatakan Terdakwa I Andreas Dasilfa Iswari, S.Pd., bin Muslim Iswari, Terdakwa II Jitur Priyadi, S.Pd., bin Acim, dan Terdakwa III Sukur bin Emed Rozaq tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dan dalam putusan hakim tidak ada perintah untuk ditahan, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diperintahkan untuk ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Kota Agung dan bertemu dengan Andina Naferda, S.H., sebagai Humas PN, Kamis (25/04/2024).

Dalam keterangannya, Andina Naferda mengatakan terdakwa belum ditahan karena terdakwa menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Lanjutnya, Masa pikir-pikir 3 hari sejak putusan diucapkan. Kalau JPU tdk melakukan upaya hukum, maka setelah batas waktu 3 hari itu jaksa dpt melakukan eksekusi penahanan. Vonis Tanggal 23 April kemarin, berarti Tanggal 27 April nanti sudah bisa di eksekusi sama Jaksa.

Ketika ditanyakan terkait sidang yang begitu cepat dan tiap hari, berbeda dengan perkara lain yang sidangnya satu minggu sekali, Andina Naferda menjelaskan bahwa perkara pemilu termasuk Sidang Cepat.

"Berdasarkan Undang-undang no.7 Tahun 2017, kasus ini termasuk dalam kategori Sidang cepat, dimana batas 1 minggu dari sidang pertama harus sudah putus," pungkas Andina Naferda. (Ady)