Articles by "Kriminal"
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


Pringsewu(Pikiran Lampung
) -Kejadian tragis terjadi di Pringsewu, Lampung pada Jumat (26/7/1024) sore. Seorang pria menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam hingga tewas.

Berdasarkan informasi, korban diketahui bernama Feri Handika (34) warga Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, sedangkan pelakunya adalah tetangganya sendiri Arfan Gunawan yang berprofesi sekuriti disalah satu pondok pesantren di Pringsewu.

Video peristiwa berdarah ini tersebar dan viral di jejaring media sosial WhatsApp. Tampak dalam video tersebut seorang pria yang diduga korban dalam posisi tergeletak tak berdaya dilantai mushola dengan kondisi berlumuran darah. Disekitar korban juga terlihat ceceran darah membasahi karpet dan lantainya.

Dalam rekaman video ini juga terdengar suara si perekam yang terdengar takut dan hanya berucap "Alloh" berulang kali.


Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa penganiayaan berdarah tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pekon Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan pada Jumat sore, 26 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek menyebut, Korban bernama Feri Handika. Dia dianiaya oleh seorang pria yang juga tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau.

Menurut Kapolsek korban telah telah dievakusi ke Rumah Sakit Mitra Husada tak berselang lama setelah kejadian. Pihak medis pun menyatakan korban. Sudah tidak bernyawa akibat sejumlah luka tusuk di badannya.

Lebih jauh Kapolsek belum dapat memaparkan motif pelaku sampai nekat menganiaya korban hingga tewas karena masih dalam proses penyelidikan polisi. 

Dia hanya menyebut bahwa pelaku dengan Inisial AG, telah berhasil diamankan berselang 30 menit setelah kejadian tragis itu terjadi. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga sudah berhasil di temukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

"Sementara ini masih dalam pendalaman penyidik, untuk perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan kemudian," tutupnya (mar)

Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20/7/2024).

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kelima pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang. Senin, 22 Juli 2024 pukul 11.30 Wib. 

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor, tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bisa mengungkap pelaku. 

“Berhasil diamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41)  Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lamtim" lanjutnya

“Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut, tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," katanya

Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian di gudang warung korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari  diaman para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu. Rabu (26/6/2024).

Dari aksinya tersebut, para pelaku yang dilakukan tidak hanya satu kali waktu tersebut berhasil menggondol  rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga  korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat  dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus FNF (21) pelaku membobol rumah dan menggondol 3 unit handphone.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB.

"TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar," ujar Kapolsek. 

Waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci jelas Kompol Hendra

"Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban," sambung Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar. 

Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban. 

"Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut," tegas Kapolsek.

Tersangka FNF mengaku  pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

 "Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024) malam, sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.(*/Zai)


Tanggamus  (Pikiran Lampung ) -
Seorang pria di Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.

Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku telah diamankan oleh Polsek Pugung.

"Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,"katanya, Jumat (19/7/2024).

"Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saaj ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,"lanjut Umi.

Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan keduanya meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.

"Awalnya informasi ini didapatkan setelah dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk kedalam rumah korban. Kemudian saksi meli hat pelaku ini berlari dengan banyak darah ditubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan keduanya telah bersimbah darah,"ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri ini meninggal dunia.(*/zai )



Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -– Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AY (49), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini, ditangkap petugas, di rumah kontrakannya, di jalan sakai sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 plastik klip sisa residu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku AY (49) menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.

“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di rumah kontrakannya tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Jumat (19/7/2024).

Gigih menambahkan bahwa, pelaku AY (49) sudah melakoni bisnis haramnya tersebut, sejak 3 bulan lalu.

“Pelaku AY (49) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO)” kata Gigih.

Dari 1 kantong sabu yang dibelinya dari DD (DPO), Resedivis Narkoba tahun 2012 ini , berhasil menjual 5 paket kecil sabu, dengan total harga 8 ratus ribu rupiah.

“Transaksinya langsung ketemuan sama konsumennya (COD)” kata Kompol Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pelaku AY (49) nekat berjualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, karena penghasilan dari menjadi tukang ojek, dirasa belum cukup.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet dan 1 pack plastik klip. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(tiwi)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang lelaki berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, lantaran aksi nekatnya, mematikan mesin Lampu lalulintas ( Traffic Light ) di persimpangan jalan Urip Sumoharjo -  Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan SN (24) diamankan pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan, jika ada orang yang menurunkan saklar pada box Traffic Light, sehingga mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut. 

"Semalam yang bersangkutan sudah kita amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light urip Sumoharjo" Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Kamis (18/7/2024). 

Rohmawan mengatakan aksi nekat SN (24) dilakukan agar dirinya mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas lantaran kondisi lampu Traffic Light yang mati. 

"Jadi kalo lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu krodit, nah barulah SN (24) turun ke jalan mengatur lalu lintas" Jelas Rohmawan. 

Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin "lampu merah" tersebut dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar di dalam box tersebut. 

Saat diamankan, Polisi juga mendapati uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN (24) diduga dari hasil jadi "Pak Ogah". 

"Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam" ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.

SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.

"SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental" Kata Rohmawan. (Mir)


Lampura (Pikiran Lampung
)--- (Pikiran Lampung) Pembubaran hiburan organ tunggal di Kabupaten Lampung Utara menjadi topik hangat di media sosial. Warganet berpendapat bahwa hiburan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga.

Peristiwa pembubaran paksa ini terjadi di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, pada Jumat (12/7/2024) dini hari. Kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena mendapat perlawanan dari pengunjung.

Banyak warganet yang menyatakan bahwa pembubaran paksa tersebut adalah tindakan yang wajar. Mereka merasa sangat terganggu oleh hiburan semacam ini dan tidak berani menegur langsung pemilik acara.


Anggia Rahma (25), warga Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa hiburan organ tunggal masih sering ditemukan di wilayahnya, termasuk di tempat tinggalnya sendiri.

"Di tempat saya tinggal, pesta organ tunggal kadang berlangsung sampai subuh," ujar Anggia saat dihubungi, Rabu (17/7/2024) pagi.

Situasi saat hiburan organ tunggal berlangsung seringkali merugikan warga setempat yang hendak beristirahat.

"Kalau sudah jam 8 malam ke atas, musik DJ yang kencang itu sangat mengganggu tetangga," tambahnya.

Warganet lain, Elviana (28), mengungkapkan bahwa kondisi serupa juga sering terjadi di perumahan tempat tinggalnya. Meskipun hanya berkaraoke, volume suaranya sangat kencang. Dia mengatakan, warga sudah sering komplain tetapi pemilik acara justru lebih galak.

"Benar-benar mengganggu. Pulang kerja mau istirahat, tapi hampir tiap hari ada karaokean. Ditegur malah mereka lebih galak," katanya.

**Tindak Kriminalitas**

Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media, banyak tindak kriminalitas yang terjadi saat hiburan organ tunggal berlangsung. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran narkoba hingga perkelahian yang berujung tewasnya korban.

Pada Februari 2024, sebuah video viral menunjukkan seorang remaja perempuan overdosis narkoba di sebuah acara musik organ tunggal di Kecamatan Tegineneng pada Minggu (18/2/2024) malam.

Seorang staf honor DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditemukan tewas di tepi jalan usai menonton hiburan organ tunggal. Korban sempat berkelahi dengan sesama penonton sebelum ditemukan tewas.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Negeri Katon, pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus perkelahian yang berujung kematian juga terjadi di Lampung Timur pada tahun 2023. Korban, Edi Sofyan (42), tewas usai bertikai setelah bersenggolan saat joget di acara hiburan organ tunggal.


Tulangbawang (Pikiran Lampung)
-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, terus menggecarkan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui gerakan Gasak Narkoba dengan menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.

Dua bandar narkotika yang ditangkap tersebut yakni SI als MN als ME (49), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan PR (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Kamis (11/07/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (14/07/2024).

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan dua bandar narkotika tersebut yakni plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 (seratus satu koma dua belas) gram, plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy, plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik snack, mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver, dua unit handphone (HP), sendok kecil, dan tas selempang warna hitam.

"Kami berkomitmen untuk terus menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan Gasak Narkoba, demi menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan diperlukan cara yang luar biasa untuk memberantasnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami melihat mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran.

"Mobil minibus tersebut berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, sopir dan penumpangnya berusaha melarikan diri dengan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu. Namun aksi tersebut sia-sia karena keduanya langsung bisa ditangkap oleh petugas kami. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, dua bandar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (akuan)




Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Polisi berhasil meringkus seorang pencuri yang membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, milik petani di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (12/07/2024) mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga. Tersangka pada tanggal 6 Maret lalu, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga.

"Peristiwa Pencurian, dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan, dekat kebun milik korban,"

"Diduga pencuri nekat beraksi, saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman di ladang,” terangnya.

Ia melanjutkan, korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (11/07/2024) kemarin.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian," pungkasnya. (Supri)

 


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) paska menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024), sekira jam 15.30 WIB.

"TKP dirumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

"Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban," sambung Kapolsek.

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar," tutur Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.

"Tersangka dijerat dengan Pasal  363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Petugas Kepolisian menangkap 4 warga yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (11/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka para tersangka adalah : SP (35), SK (49), RD (20) warga Kecamatan Batanghari, dan RW (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu di Desa Banjarejo dan Bumiharjo, Kecamatan Batanghari.

"Proses penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki, dan 1 orang tersangka wanita ini, dilakukan oleh Petugas Kepolisian pada Rabu (10/7) malam, " terangnya.

Dalam proses penangkapan, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita 9 Bungkusan Plastik Klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan 5 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti.

Para tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)




Bandarlampung  (Pikiran Lampung)
-– Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

"Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi)," Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

"Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka," Kata AKBP Erwin..

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

"Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis," Bebernya.

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1)  lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.(zaiu)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Wahyudi, Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), menyatakan keprihatinannya terkait pernyataan ketua DPD Partai Gerindra mengenai insiden penembakan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah. Wahyudi menegaskan bahwa tindakan menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran pidana serius, bukan sekadar musibah. 

"Saya menentang keras pernyataan ketua DPD Partai Gerindra. Bagaimana mungkin masyarakat sipil menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal bahkan menelan korban dikatakan sebagai musibah? Jelas ini merupakan pelanggaran pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Wahyudi, Ahad (7/7/2024). 

Wahyudi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra saat ini sedang tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tindakan segelintir oknum tidak menggerus elektabilitas partai tersebut. "Kepercayaan masyarakat pada Partai Gerindra sedang dalam posisi teratas. Jangan sampai karena perbuatan segelintir oknum, elektabilitas partai ini terganggu. Biarlah proses hukum berjalan, dan tugas partai adalah mengawal supremasi hukum yang sedang dilakukan oleh Polri agar berjalan lancar dan berdampak positif ke depan," tambah Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi atau dibela, karena hal itu akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan. "Bahaya ini saya katakan, sebaiknya kader yang sudah mencederai marwah partai tidak harus dilindungi apalagi dibela, karena akan berdampak buruk pada keberlangsungan kader partai ke depan," tegasnya.

Wahyudi juga berharap Polri, khususnya Polda Lampung, terus mengedukasi masyarakat soal bahaya undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. "Kita sama-sama kawal, buktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan ke depan tidak ada lagi masyarakat sipil yang bisa seenaknya menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata api," ujarnya penuh harap.

Insiden yang dimaksud terjadi pada Sabtu (6/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) melepaskan tembakan saat menghadiri pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tembakan tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar.

Dalam pernyataannya, Wahyudi juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. "Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," pungkas Wahyudi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Partai Gerindra, sebagai salah satu partai besar di Indonesia, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mengawal supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, partai politik dan aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. (Mat) 


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,  pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.


Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

"Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa :

- Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T

- Satu buah magazine 

- Empat buah selongsong amunisi

- Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia

- Satu buah magazine

- Satu buah tas senjata warna hijau 

- Satu pucuk senpi HS + magazine

- Satu pucuk senpi Revolver Cobra

- Dua buah magazine 2 box senpi kosong

- Satu box alat pembersih senpi

- Satu buah surat Garuda Shooting Club

- Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm

- Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di  Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga  Bumi Nabung Timur," terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa  bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. 

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, " tegas Kapolres.

Sementara Penasihat Hukum dari  tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi," jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (Ade)


Lamtim (Pikiran Lampung)
- Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (13/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.

Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.

"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, di lokasi dan waktu yang berbeda, di wilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 plastik Klip Bening Berisikan Tembakau Sintetis dan 4 Bungkus Kertas Coklat Berisikan Ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



Bandarlampung (Pikiran Lampung) – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.

Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (7/6/2024).

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin (10/6/2024).

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di seputaran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut," ungkap Kompol Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).

“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkap M. Rohmawan.

Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.

“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelas M. Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan  1 buah dus Accu merk Yamaha.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*/Zai)


Lampung Utara (Pikiran Lampung)- Dalam waktu hitungan jam, Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban Sugiarto warga Dusun Lebak Kelapa Desa Bandar Kagungan Raya Abung Selatan yang terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 Wib

Palaku berinisial S (31)  yang mana masih satu Dusun dengan korban kini sudah diamankan di Polsek Abung Selatan berserta barang bukti kejahatan berupa 1 buah palu, pahat besi dan sepeda motor korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan pelaku berhasil diamankan petugas setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah kurang lebih 6 jam melakukan penyelidikan, petugas kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres. Jumat (7/6/24).

Lanjut Kapolres AKBP teddy, peristiwa terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 Wib  di rumah korban, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang di tinggal ke kebun oleh korban untuk menderes karet.

"Pelaku masuk kedalam rumah korban, lalu mengambil motor korban jenis Yamaha Vixion dengan cara merusak kunci dan kunci gembok menggunakan palu besi dan pahat kemudian keluar melalui pintu belakang," jelasnya.(*)



Tulang Bawang ( Tulang Bawang)
Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.

Buronan inisal AP (19) warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Total seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu. 

"Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (30/5/2024). 

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang. 

Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

"Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang," pungkas Umi. 

Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka

Mereka inisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kabid Humas.(akuan)


Lampung Timur (Pikiran Lampung)
- Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban wartawan Sopyanto terus bergulir. Polisi bahkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur.

"Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024," ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Sebelum penetapan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian sebelum telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.

Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat.

"Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli," ungkapnya.

Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan Polres/ta jajaran bakal terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.

Namun tentu, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi diterima kepolisian.

"Kami akan terus berupaya memberikan kerja-kerja pelayanan dengan maksimal ke tengah-tengah masyarakat," tandas Kabid Humas. (*/Zai)