Articles by "Kriminal"
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Tidak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam. 

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu. 

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering. 

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam. 

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah. 

"Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama,  jualnya COD-an" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(*)


Lamtim (Pikiran Lampung)
-- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04/24) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kec. Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04/24) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur" ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram. 

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) bauh botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. (supri)




Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-– Kurang dari 24 jam, Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 WIB. 

Anton (56), meninggal dunia dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan. 

"Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (2/4/2024). 

Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas. 

Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan disamperin pelaku Aldo dan Anhar. 

"Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau," kata Kompol Dennis. 

Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri. 

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit abdul muluk dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit. 

Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 WIB. 

Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan. 

"Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya," kata Kompol Dennis. 

Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm, 

tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban. "Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," kata Kompol Dennis.(zai)


Pringsewu (Pikiran Lampung) -
Miris,. diduga terjerat ekonomi dan demi menyambung hidup, seorang wanita paruh baya di Kabupaten Pringsewu rela buka bisnis 'adu nafas' alias hubungan intim suami istri di rumahnya. Dan tarifnya sangat minimalis, berkisar di angka Rp50 ribu

Praktik prostitusi yang terjadi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Pagelaran. 

Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Operasi penggerebekan dipimpin oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran, yang segera bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, dalam waktu kurang dari setengah jam, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM, berusia 32 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku prostitusi. SM, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga, ditangkap di rumahnya sendiri yang juga dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.

Dari tangan SM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-. Berdasarkan interogasi awal, terungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berjalan selama sebulan terakhir, dengan SM menyediakan tempat dan menetapkan tarif penggunaan kamar mulai dari Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya menyatakan bahwa SM akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. Kepolisian kini melanjutkan proses hukum dengan pembuatan Laporan Polisi Model "A", penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyidikan lebih lanjut,"tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian serius dari kepolisian di Kabupaten Pringsewu dan dijadikan sebagai peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Penangkapan SM menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual di Kabupaten Pringsewu. Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum.(bebenk) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Niat hati imgin mengunjungi sepupu di daerah Sukabumi, Bandar Lampung,  Wahyu Raply Pranata (22) warga Dusun Kota Karang, Kelurahan Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng,  Tulang Bawang harus dilarikan ke Rumah Sakit. Untuk mengobati dan menjahit luka di pipi akibat dikeroyok dua Pria Warga dengan senjata tajam, Kamis (21/03/2024) malam kemarin.

Noviansyah, sepupu korban, kepada Pikiran Lampung mengungkapkan, bahwa Wahyu hendak mengunjungi rumah sepupunya yang berada di Sukabumi, namun naas, saat melewati sebuah Gang , Wahyu dikeroyok dua orang pria. tak dikenal dengan sebuah sajam. 

"Menjelang Magrib Wahyu mau ke tempat sepupu di Sukabumi, dia lewat gang orang  terus diteriakin, di tanya kenapa, Namun langsung digebuk orang dengan keling senjata besi yang melingker di jari, jadi bolonglah pipinya itu," ungkapnya, Jum'at (22/3/2024). 

Ia menjelaskan, saudara yang berlokasi di Sukabumi melaporkan ke RT untuk ditindaklanjuti.

"Terus semalam saudara yang di lingkungan situ laporlah ke RT untuk  nyari orangnya, ada dua pelaku namanya inisial W dan R kemudian tadi malem sudah lapor ke polisi sudah visum tinggal tunggu pergerakan," pungkasnya, Jumat (22/03/2024).

Untuk diketahui, tanda bukti Laporan korban pengeroyokan atas nama Wahyu Raply Pranata di Polsek Sukarame dengan nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 22.20WIB.  (susi)


Lampung Utara (Pikiran Lampung
) - Dua warga asal Surabaya Jawa Timur  ditangkap warga usai beli BBM jenis solar di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, Selasa (12/3/2024) siang. 

Kejadian ini bermula saat warga yang belum. diketahui identitasnya tersebut membeli solar di kios milik Dison warga Cahaya Negeri. Lantas setelah diperiksa anaknya yang bernama Edo uang tersebut ternyata aspal asli tapi palsu. 

Dison bersama warga lantas mengejar sang pemilik mobil hingga ke Bukit Kemuning. 

"Ya tadi kami kejar hingga Bukit Kemuning, lantas kami bawa ke kampung kami di sini,"jelas Dison kepada Pikiran Lampung. Saat diperiksa di dalam mobil, pria yang berperawakan putih tinggi sedang dan bermata sipit itu mebyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu hingga Rp20 Ribu. 

" Kayaknya mereka ini sindikat peredaran uang palsu, karena di dalam mobilnya tadi ada sekitar Rp25 juta uang palsu, "jelasnya.

Saat ini tersangka yang berjumlah dua orang ini langsung diserahkan ke pihak kepolisian, Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, Polda Lampung. (Rima) 




Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dinilai tidak ada yang meringankan, dan terbukti meloloskan peredaran 150 kg sabu -sabu dan 2 ribu butir ekstasi, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan diganjar hukuman maksimal. 

 Dimana, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dal persidangan, Kamis (29/1/2024). 

Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU  mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(ant/P1) 


Tulangbawang (Pikiran Lampung)
-Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS)," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (24/02/2024).

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas kami langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

"Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. 

Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC," terangnya.

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya. (rud)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -- Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus PT (62), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh rongsok.

Warga Desa Sinar Jati, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap Polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban AS (72) meregang nyawa. 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu (24/02/2024) dini hari, di sebuah lapak rongsokan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. 

Kapolsek Kedaron Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku PT (62) tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal, karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku. 

"Keduanya saling kenal, sama sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual oleh korban tanpa seizin pelaku" ujar Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona. 

Hasil pemeriksaan, Pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (Besi pengait) dan pisau, dimana pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak 2 kali, hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah. 

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi" ujar Kompol Try. 

Pelaku PT (61) ditangkap petugas, di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 3 jam pasca peristiwa tersebut terjadi. 

"Terhadap pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedaton, untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut" ujar Kompol Try. 

Dalam peristiwa ini, Petugas juga menyita 1 bilah gancu (besi pengait) sedangkan 1 bilah pisau yang diakui oleh pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang Pembubuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (zainiri)

 


Jabar (Pikiran Lampung) -Seorang warga Bandarlampung tewas secara misterius dalam sebuah kamar hotel di Jawa Barat. Melihat keadaan jasadnya, diduga kuat jika pria ini tewas dibunuh. 

Pihak Polres Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus penemuan mayat pria terbungkus kain dengan tangan dan kaki terikat lakban hitam di kamar hotel di Jalan Raya Cipanas yang diketahui bernama Andre (32) warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jum'at (23/2/20224). 

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis (21/2/2024), mengatakan langsung mengirim petugas dan tim Inafis Polres Cianjur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara terkait temuan mayat di dalam kamar hotel kelas melati itu.

"Saat ditemukan mayat yang terbungkus kain dengan kaki dan tangan terikat lakban hitam, disamping mayat ditemukan gunting, namun kami belum mengetahui untuk apa gunting tersebut," katanya.

Petugas menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul, serta di sejumlah anggota tubuh korban ditemukan luka robek, serta penyebab kematian akibat jeratan lakban di bagian leher yang terpasang cukup kencang.

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki penyebab lainnya termasuk meminta keterangan saksi terkait keberadaan korban di dalam kamar hotel."Kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan korban sebelum ditemukan tewas," katanya.

Sementara keterangan pengelola hotel, korban pertama kali ditemukan seorang karyawan yang sempat mendapat pesan kalau korban membutuhkan bantuan, namun saat dilakukan pengecekan tidak ada jawaban dari dalam kamar, sehingga karyawan kembali menjelang siang.

Saat kembali kondisi kamar tidak terkunci, sehingga karyawan memberanikan diri untuk masuk guna memastikan keberadaan korban yang memesan kamar melalui daring pada Rabu siang, betapa terkejutnya karyawan tersebut ketika melihat korban terbungkus kain hitam tergeletak di lantai.

"Karyawan langsung menutup pintu dan melaporkan temuan mayat itu ke kami dan langsung melaporkan kembali ke polisi, korban masuk pada Rabu dan tidak keluar kamar, namun sempat meminta tolong dibantu melalui pesan WhatsApps," kata pengelola SN.

Pihaknya tidak dapat memastikan dengan siapa korban datang ke hotel tersebut, karena dia memesan kamar hotel secara daring dan karyawan tidak melihat ada gelagat mencurigakan sebelumnya atau setelah korban masuk ke dalam kamar.(ant/P1) 


Lamtim (Pikiran Lampung)
- Seorang remaja tidak berkutik saat diringkus petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, karena diduga terlibat aksi pembobolan warung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Jumat (23/2), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah NV (17) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Tersangka diduga melakukan aksi pembobolan warung, milik SP (61) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Tanggal 17 Februari 2023 lalu.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara merusak gembok pintu, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban, antara lain uang tunai 2 juta rupiah, kalung perak, tabung gas, dan puluhan bungkus rokok.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari 4 juta rupiah, dan segera melaporkannya ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, pada Kamis (22/2) kemarin.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian juga turut mengamankan gembok yang rusak, sepeda motor merk Honda Supra, tabung gas elpiji, tas hitam, kalung perak, puluhan bungkus rokok, dan uang tunai 340 ribu rupiah.. (supriyadi) 




Lamteng (Pikiran Lampung
) - Seorang agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp. 91,9 juta.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku inisial FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kab. Pesawaran, yakni dengan merayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang, dengan janji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku bingung karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata Kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/24).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp. 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

"Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp. 62.910.000," kata Wawan.

Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp.91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.

“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

“Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Irma)


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) –
Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah tua  yang terletak di belakang SMA Yadika tepatnya di jalan Dahlia, Labuhan Dalam, Tanjung Senang Bandar Lampung, pada Selasa (20/02/2024) malam.

Rumah tua itu sendiri diduga sebagai tempat para remaja berkumpul atau base camp sebelum melakukan aksi tawuran.

Dibantu oleh masyarakat sekitar, dalam penggerebekan kali ini, Polisi berhasil mengamankan 17 orang remaja, dimana kebanyakan dari mereka masih berstatus sebagai pelajar sekolah.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penggerebekan base camp para remaja di labuhan ratu ini, berdasarkan dari informasi warga sekitar.

“Informasi disampaikan oleh warga sekitar yang resah, karena sudah 3 hari ini, banyak remaja dan pelajar berdatangan dan kumpul di lokasi tersebut” ungkap AKP Agustina Nilawati.

Tujuh belas pelajar ini yang diamankan diantarannya, SS (18), NA (16), RP (17), AL (16), RF (16), FA (16), IR (16), RD (18), MF (16), HA (15), AN (16), RA (16). RAA (14), NR (14), MI (18), RK (17) dan BA (15).

“Sebagian besar mereka masih berstatus pelajar SMA, ada 3 orang yang masih duduk di bangku SMP” ujar AKP Agustina.

Selain 17 orang remaja, Polisi juga berhasil mengamankan 3 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah sajam jenis pedang, 2 buah gir ikat sabuk  dan 11 unit sepeda motor.

Ke tujuh belas remaja yang berhasil diamankan, langsung dibawa oleh petugas dengan menggunakan mobil truck dalmas Sat Samapta, ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

“Kita masih dalami, kita lakukan pendataan dan pembinaan, jika terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut, pasti akan kita proses hukum” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menghimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dengan memberikan pengawasan yang ketat kepada anak anaknya saat berada di luar rumah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat hal hal yang mencurigakan seperti ini, terkait berkumpulnya adik adik pelajar ataupun hal lainnya, bisa segera menghubungi Polisi terdekat atau menghubungi layanan 110” ungkap Nila. (Zai) 


Batam (Pikiran Lampung) -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan, kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada (31/01/2024).

Adapun temuan pada patroli yakni satu kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang). 

Tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," katanya. (Zainiri) 


Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) -
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (20/02/2024).

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Toko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung "Pak Jadi", terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko. 

Terlihatdiduga pelaku yang merupakan seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut. 

Kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman CCTV pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (joe).