lisensi

Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-20T09:12:20Z
Kejati Lampung

Kasus Korupsi Anggaran DPRD Lampura, Kejati Lampung Tahan Tiga Tersangka

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa dua tersangka, IF dan F, telah ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. “Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).


Sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan AA, Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Lampung Utara, sejak 12 Januari 2026. “AA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara yang sama,” kata Armen.


Menurut Armen, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dengan mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai hampir Rp3 miliar.


“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp2.982.675.686,” jelasnya.


Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


“Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Armen. (Dinal)