lisensi

Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-11T08:03:29Z
HukumLampung Utara

Korban Penganiayaan, Yendra Afriantama Resmi Lapor ke Polsek Abung Selatan

Advertisement

 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Seorang pria bernama Yendra Afriantama, warga Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh beberapa orang pria dewasa. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan parkir mobil di dalam gang dekat kontrakan korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah gang di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, pada Senin (3/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Yendra memarkirkan mobilnya di dalam gang dekat kontrakannya. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah kontrakan. Tak lama kemudian, terlapor Baharuddin menghampiri keponakannya yang sedang bermain di depan kontrakan sambil berkata dengan nada kasar, “Mobil itu pinggirin, punya otak nggak?”

Mendengar ucapan tersebut, korban keluar rumah dan menanyakan maksud ucapan itu seraya meminta agar berbicara dengan sopan. Namun, situasi justru memanas. Awaludin, anak Baharuddin, menghampiri korban dalam keadaan marah sambil melambaikan tangan menantang, lalu berusaha memukul kepala korban. Pukulan tersebut sempat ditangkis korban.

Tak berhenti di situ, dari arah belakang Baharuddin memeluk dan menahan tubuh korban, sementara Rasid memegangi tangan korban. Dalam kondisi terkunci, Awaludin kembali memukul wajah korban berulang kali, hingga mengenai mata sebelah kanan. Akibatnya, korban terjatuh.

Keluarga korban dan warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun para terduga pelaku justru mengajak berkelahi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kanan dan wajah. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan visum.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/09/II/2026/SPKT/POLSEK ABUNG SELATAN/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Keluarga korban, DN, menilai kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan. Menurutnya, korban diserang secara tiba-tiba oleh tiga orang, yakni Baharuddin, Awaludin, dan Rasid.

“Masak orang tua berbicara tidak sopan lalu ditegur, malah mengeroyok. Adik kami dipukul, dipegang, dan jelas terlihat dikeroyok,” ujarnya.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Abung Selatan dan Polres Lampung Utara, dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami masyarakat sudah menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada APH Kepolisian Republik Indonesia. Kami berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap Yendra Afriantama ini segera dituntaskan demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Abung Selatan,” tutupnya. (Abung)