Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang berlaku dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hal tersebut melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada tetap mengacu pada prinsip pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai aturan perundang-undangan.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
MK menilai para pemohon belum mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menggunakan sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Para pemohon mengajukan gugatan tersebut karena adanya wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan kepala daerah.
Mereka juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga dikhawatirkan membuka peluang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi. Mereka berpandangan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang memberikan ruang partisipasi masyarakat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah.
Dengan adanya putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme konstitusional dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia, sepanjang dilaksanakan sesuai asas pemilu dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)