lisensi

Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-12T10:07:10Z
Proyek RSJD Provinsi Lampung

Diduga "Mark Up" Anggaran, Renovasi Gedung Psikologi RSJD Lampung 'Bermasalah'

Advertisement

Pesawaran (Pikiran Lampung) - Pekerjaan Renovasi Gedung Psikologi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung, diduga ada penggelembungan (Mark up) anggaran. Pagu anggaran senilai 1,3 Miliar dinilai tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan di lapangan.


Dalam Hal tersebut awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Online Lampung (IJOL) memantau adanya temuan proyek rehab gedung Psikologi yang memakan biaya Rp. 1,3 Miliar lebih diduga adanya harga Pagu sengaja dilambungkan tinggi, dasarnya rehab tersebut hanya menambah Susunan Batako di ditinggikan 30 cm, dilihat dari Rangka Baja Atap yang bukan kwalitas c75 Diamond yang merupakan rangka baja ringan terbaik untuk rangka atap dan rangka dinding dengan bahan baku bermutu tinggi G550 dan komposisi 43,5 zinc 55% alumunium dan 1,5 silicon yang biasa di pakai untuk rangka atap.


Awak media selaku kontrol sosial menduga adanya Nilai Pagu yang dilambungkan tinggi terlihat dari pengerjaan proyek tersebut. Ditemui pula para pekerja pekerja proyek tidak memakai kelengkapan K3 dalam berkerja. Dimna dalam hal ini untuk keselamatan kerja di negara kita diatur oleh Permenaker. Nomer 5 tahun 2018 yang mengatur tentang keselamatan kerja.


"Jangan sampai kegiatan Proyek ini hanya menjadi ajang korupsi yang memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mana sudah di atur dalam undang undang pasal 2 ayat 1 Tipikor berbunyi Barang siapa yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau melakukan korporasi sehingga merugikan uang negara dan merugikan perekonomian negara dapat di Pidana Penjara 4 tahun dan Denda 1 Miliar", ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (08/10/2025).


Diketahui pemenang proyek Rehap Gedung Psikologi RSJD Lampung di menangkan oleh CV Affika Karya Mandiri diduga adanya persekongkolan dan tender dilakukan Penunjukkan langsung oleh pihak RSJD selaku pengguna anggaran.


Bila itu benar ada nya maka proyek Rehab Gedung Psikologi RSJD Lampung melanggar aturan Tipikor Pasal 2 ayat 1.


Maka kami para Insan pers Lampung yang tergabung dalam ikatan jurnalis Lampung, akan mempublikasikan pemberitaan yang akan di publikasikan dan di informasikan ke masyarakat luas dan tidak menutup kemungkinan ke BPK dan APH selaku penegak hukum yang berkewenangan dalam pemeriksaan anggaran Negara.


Awak media akan memantau terus kegiatan tersebut dan melakukan pemberitaan sampai terklarifikasinya yang mana jurnalis Lampung berpedoman pada Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dalam menginformasikan, mengumpulkan data dan hak jawab.(red)