Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait rencana pemerintah yang akan memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik mengingat proyek Meikarta sebelumnya sempat terseret kasus hukum.
KPK diketahui pernah menangani perkara dugaan suap dalam proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan atau status unit rumah susun yang kini direncanakan pemerintah.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Jumat (16/1/2025).
Budi menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, KPK hanya menyita aset dan uang yang diduga berasal dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin
. Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan pembuktian tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Dengan demikian, kata Budi, tidak terdapat persoalan hukum apabila pemerintah memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi. Menurutnya, perkara hukum yang pernah ditangani KPK terkait Meikarta telah memiliki kejelasan.
“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Meikarta akan menjadi salah satu lokasi pembangunan rumah susun subsidi guna memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, Maruarar memastikan bahwa realisasi pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta akan dilakukan pada tahun 2026. Meikarta dipilih karena dinilai siap dari sisi lahan serta memiliki tingkat kebutuhan hunian yang cukup tinggi, khususnya bagi para pekerja di kawasan industri sekitar.
Sebagai informasi, kasus Meikarta yang pernah ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan kawasan tersebut.(*)