Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Desakan agar dilakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menguat. Kali ini, sorotan datang dari tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap sejumlah proyek pembangunan di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung yang dinilai tidak berjalan optimal dan bahkan terkesan mangkrak. Audit investigasi diminta mencakup penggunaan anggaran pada periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2026.
Alzier, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung serta Mustasyar PWNU Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari berbagai pihak, saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung pada awal 2022 lalu terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar.
“Namun saat ini dana tersebut dikabarkan telah habis, sementara hasil pembangunan yang terlihat dinilai belum signifikan. Bahkan ada proyek yang terkesan mangkrak,” ujar Alzier, Jumat (16/1/2026).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan masyarakat adalah pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp3,75 miliar. Hingga kini, proyek tersebut masih memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Menurut Alzier, audit investigasi oleh lembaga berwenang sangat diperlukan guna menjawab spekulasi, isu, dan dugaan yang berkembang, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang berkepanjangan.
“Audit ini penting agar semuanya menjadi terang, transparan, dan dapat meluruskan berbagai isu yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Dukungan dari Elemen Masyarakat
Sebelumnya, LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung telah melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta komersialisasi layanan akademik.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut realisasi proyek-proyek di UIN Raden Intan Lampung. Ia menilai hasil audit internal tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H. Ia berharap proyek pembangunan gapura dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proyek-proyek lain di lingkungan kampus tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Klarifikasi Pihak UIN
Sementara itu, pihak UIN Raden Intan Lampung melalui Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, Novrizal Fahmi, sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan gapura bukanlah proyek mangkrak, melainkan proyek multiyears yang dilaksanakan melalui mekanisme tender LPSE Kementerian Agama.
Menurutnya, proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan dinyatakan tidak ditemukan permasalahan. Adapun tertundanya kelanjutan pembangunan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran, bukan karena proyek dihentikan.
Permintaan audit investigasi yang disampaikan Alzier selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)