Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menanti kepastian terkait hak mereka, khususnya pembayaran gaji dan jasa pelayanan (jaspel). Kondisi ini terjadi meskipun para PPPK Paruh Waktu tersebut telah aktif melaksanakan tugas sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK Paruh Waktu, baik tenaga kesehatan maupun non-kesehatan. Pasalnya, mereka menjalankan beban kerja yang sama seperti aparatur lainnya, namun belum mendapatkan kepastian status Perjanjian Kerja (PK), gaji, maupun jaspel yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb, mengungkapkan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pencairan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kinerja (KBK) dari BPJS Kesehatan. Namun ironisnya, saat pembagian jasa pelayanan, yang menerima hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS.
“PPPK Paruh Waktu bekerja penuh, tetapi hingga sekarang belum memiliki kepastian Perjanjian Kerja, gaji, dan jasa pelayanan. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Desti, Sabtu (7/2/2026).
Di sisi lain, FKHN Lampung Utara mengapresiasi langkah Wakil Bupati Lampung Utara yang telah menerbitkan Surat Perintah Nomor 700/231/06.3-LU/2026 tentang penilaian disiplin dan kinerja ASN. Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut diiringi dengan langkah konkret untuk memberikan kepastian dan pemenuhan hak bagi PPPK Paruh Waktu.
FKHN mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar segera mengambil keputusan yang jelas dan adil, mengingat kontribusi PPPK Paruh Waktu sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pelayanan dasar lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan pembayaran gaji dan jasa pelayanan bagi PPPK Paruh Waktu. (Red)
