Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Lampung Utara menemukan sejumlah kejanggalan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan YPPSD atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara. Dapur tersebut dinilai belum layak beroperasi karena diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim AJOI, salah satu syarat penting pendirian dan operasional SPPG, yakni izin lingkungan, belum dimiliki oleh Dapur MBG Sindang Sari. Padahal, dapur yang memproduksi makanan dalam jumlah besar wajib memenuhi standar kelayakan tempat, keamanan, serta perizinan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Temuan tersebut diperkuat dengan pernyataan Lurah Sindang Sari, Sopyan Pirman, saat dikonfirmasi oleh awak media AJOI beberapa hari lalu. Ia menyatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin lingkungan terkait keberadaan dapur SPPG tersebut.
“Belum ada yang meminta izin lingkungan, baik dari pihak RT/LK maupun dari pengelola SPPG Sindang Sari itu sendiri. Sampai sekarang belum ada,” ujar Sopyan.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya kelalaian serta kurangnya penghargaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, usaha seperti SPPG yang bergerak di bidang produksi makanan berskala besar wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL, yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait.
Selain itu, pembangunan dapur tanpa izin lingkungan dan tanpa persetujuan warga sekitar dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat sebagai jaminan keamanan pangan, khususnya bagi anak-anak. SLHS merupakan syarat mutlak agar dapur MBG dapat beroperasi.
Tak hanya itu, pengelola SPPG juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memastikan bangunan dapur memenuhi standar kesehatan dan keamanan. SPPG yang beroperasi tanpa perizinan lengkap, termasuk izin lingkungan, berpotensi dihentikan operasionalnya dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan dampak pencemaran, seperti tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua DPC AJOI Lampung Utara, Defriwansyah, menyikapi temuan tersebut dengan meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya Satgas MBG Lampung Utara, untuk menghentikan sementara operasional SPPG Sindang Sari hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Menurutnya, sikap pengelola Dapur MBG SPPG YPPSD Sindang Sari sangat disayangkan karena terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku.
“Seolah-olah semaunya sendiri. Pemerintah daerah saja diabaikan, apalagi masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kebersihan dan kelayakan makanan yang akan dikonsumsi. Kami menduga pengelolaannya dilakukan secara asal-asalan,” tegas Defriwansyah.
Ia juga menyinggung adanya dugaan persoalan internal di dapur MBG tersebut yang sebelumnya sempat vakum tanpa kejelasan informasi, namun tiba-tiba kembali beroperasi tanpa adanya ketegasan dari pihak koordinator wilayah maupun instansi yang membidangi program strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Atas kondisi ini, kami meminta adanya evaluasi serius dan penegakan aturan yang tegas,” pungkasnya. (Tim)
