lisensi

Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-07T06:32:47Z
Dugaan Penipuan Petani Kopi di Lampung BaratPolda Lamung

Petani Kopi Lampung Barat Diduga Mengalami Penipuan Rp1,4 Miliar, Pertanyakan Penanganan Laporannya di Polda Lampung

Advertisement



Lampung Barat (Pikiran Lampung) – Seorang petani kopi asal Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Joni Hartono, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli kopi dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Hingga kini, ia juga mengeluhkan belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung sejak Desember 2025.


Joni mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 19 Desember 2025.


Menurut keterangan Joni, kasus itu bermula dari pemesanan buah kopi yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkannya, yakni Herlina dan Hermawan, pada 8 Desember 2025. Setelah terjadi kesepakatan transaksi, ia mengirimkan kopi menggunakan dua unit truk Colt Diesel dan satu unit truk besar dengan total muatan sekitar 19 ton.


"Seluruh barang dikirim ke gudang LDC sesuai permintaan pembeli. Namun setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan," ujar Joni.


Ia mengaku telah berupaya menagih pembayaran tersebut selama beberapa hari. Namun, menurut pengakuannya, pihak terlapor selalu memberikan berbagai alasan dan belum menyelesaikan kewajibannya.


Joni juga mengklaim bahwa dalam komunikasi yang terjadi, pihak terlapor sempat mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain sehingga tidak dapat segera dibayarkan kepada dirinya.


Karena tidak menemukan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Joni akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polda Lampung.


Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Joni juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum aparat dengan alasan untuk mempercepat proses penanganan perkara. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp31 juta kepada seorang oknum anggota kepolisian.


"Saya sudah memberikan uang Rp31 juta karena dijanjikan proses perkara akan dipercepat. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus yang saya laporkan," kata Joni.


Lebih lanjut, Joni mengaku belakangan kembali dimintai sejumlah uang. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperberat beban yang tengah dihadapi akibat kerugian besar yang dialaminya.


Dalam pernyataannya, Joni menyampaikan harapan kepada Presiden RI dan Kapolri agar kasus yang menimpanya mendapat perhatian sehingga dirinya dapat memperoleh keadilan.


"Saya Joni Hartono, petani kopi dari Way Tenong, Lampung Barat. Saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan DPR RI agar membantu saya mendapatkan keadilan. Saya sudah mengalami kerugian lebih dari Rp1,4 miliar dan kondisi saya saat ini sangat tertekan baik secara materi maupun mental," ujarnya.


Joni mengaku kerugian tersebut berdampak besar terhadap usaha dan kehidupan keluarganya. Ia berharap para pihak yang dilaporkan dapat segera dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Lampung terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut maupun mengenai dugaan adanya oknum yang disebut menerima sejumlah uang dari pelapor.


Pihak korban berharap kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(red)