lisensi

Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-19T13:50:16Z
Polda LampungSekda Lamteng Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif Pemkot Metro

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Penyidikan dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro terus bergulir. Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.


Penetapan status tersangka terhadap Welly dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui gelar perkara. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan dalam kasus tersebut.


Perkara ini bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025. Dalam proses penyidikan, Welly diduga terlibat dalam perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif.


Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya unsur dua alat bukti.


“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni, Jumat (19/6/2026).


Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Welly sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.


“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yuni.


Dalam perkara ini, penyidik juga telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp11 miliar. Kerugian tersebut diduga muncul akibat pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif yang berdampak terhadap penggunaan anggaran daerah.


“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” ungkap Yuni.


Polda Lampung memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi menyatakan penyidikan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan hingga kasus tersebut tuntas.(red)