Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Praktisi Politik Provinsi Lampung, Ali Fikri mengingatkan Masyarakat Provinsi Lampung untuk bijak dalam memilih pemimpin, mengingat Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung tinggal menghitung hari, yakni tanggal 27 November 2024.
"Untuk warga masyarakat bekali diri untuk memilih, pilihlah yang terbaik menurut kita, pilihlah karena hati nurani, jangan terbawa suasana, jangan kita terbuai dengan janji-janji, tapi bekali diri kita memilih, cari tau siapa calonnya, bagaimana programnya, bagaimana integritas personalnya, maupun integritas menyeluruh agar kita tidak terbuai dengan janji-janji kampanye," ungkap Ali Fikri, saat menjadi narasumber di podcast di Pikiran Lampung TV, Sabtu (08/11/2024) malam.
Ali fikri juga menyoroti kaum muda yang mencalonkan diri di Pilkada Lampung.
"Jadi ada satu semangat yang baik di Pilkada kali ini, banyak kaum muda bermunculan, kita akan susah atau repot kalau pemuda-pemuda sudah gak peduli, saya menyambut hangat para kaum muda yang terjun ke ranah politik terkhusus pada Pilkada 2024 ini,"
"Dan kita jangan meragukan kaum muda, karena baik muda tau junior maupun senior itu tergantung kapabilitas dari mereka, dan mereka punya misi gak mereka memimpin, jadi siapa saja baik junior maupun senior berhak untuk mencalonkan diri jika memiliki kapabikitas," ujarnya.
Terkait lembaga pengawas pemilu, Ali Fikri menilai Bawaslu kurang memiliki kuasa untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon.
"Bawaslu adalah penegak aturan dalam penyelenggaraan Pemilu, banyak kewenangan lebih yang bisa dilakukan Bawaslu utamanya kalau gak salah mereka bisa merekomendasikan untuk diskualifikasi terhadap para kontestan Pilkada maupun di Pemilu, sekalipun rekomemdasinya masih ada ruang di ranah hukum yang bisa diuji lagi, tapi itulah langkah majunya Bawaslu, cuma pada akhirnya tidak di tangan Bawaslu ini saja penyelenggaraan Pemilu ini selesai,"
"Yang kedua sanksi -sanksi yang ada itu juga tidak menghasilkan efek jera terhadap pelanggar Pemilu, jadi kurang gereget juga atau bahasa bahasa orang ngomong itu masih banci juga Bawaslu, sekalipun meremondasikan diskualifikasi tapi masih ada ruang untuk mengoreksinya baik di Mahkamah Agung maupun tingkatan -tingkatan yang lainnya jadi masih banci, yang kedua Bawaslu ini terjebak dengan laporan masyarakat, tidak cukup bukti dan sebagainya, sementara banyak pelanggaran terjadi di hadapan mereka tapi mereka masih butuh laporan masyarakat, ini yang saya masih bingung dengan Bawaslu ini, " pungkasnya. (sus)