Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 di provinsi ini berjalan kondusif tanpa ada gangguan yang signifikan.
"Kami bersyukur pelaksanaan pilkada di Lampung berjalan aman dan lancar serta damai," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak mendapati laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. "Pada pemungutan suara kemarin hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan TSM, tidak ada laporan pelanggaran di 15 kabupaten dan kota," kata dia.
Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, sehingga pemungutan suara berjalan dengan lancar. "Tentu kita bersyukur di Lampung semua guyub dan keterpaduan masyarakat terjaga dengan baik," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, dalam pemungutan suara Bawaslu mencatat sejumlah kejadian khusus yang terjadi di provinsi Lampung seperti kekurangan surat suara, surat suara tertukar, dan surat suara rusak di sejumlah TPS di kabupaten dan kota.
"Kekurangan surat suara terjadi di beberapa titik khususnya 10 Kabupaten dan kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulang Bawang Barat. Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati," kata dia.
Terhadap hal ini, lanjut dia, jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
"Kemudian surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara, hal ini terjadi di empat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji. Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis untuk menindaklanjuti surat suara tertukar tersebut," katanya.
Kemudian, ia mengatakan untuk surat suara rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Surat suara rusak tersebut terdapat robek pada beberapa bagian.
"Terhadap hal ini, pengawas pemilu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," kata dia.(*)