lisensi

Sabtu, 19 Oktober 2024, Oktober 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-30T06:02:09Z
19/10/2024Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Gelar Rakor Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

Advertisement


 Lampung (Pikiran Lampung)Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 secara daring pada Sabtu (19/10). Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengungkapkan pentingnya penguatan kerja lapangan terkait temuan politik uang serta pelanggaran lainnya selama masa kampanye, termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

Iskardo menegaskan bahwa dugaan pelanggaran selama kampanye harus dicermati meskipun jika dibandingkan dengan Pemilihan 2020 yang melibatkan 8 kabupaten/kota, jumlah pelanggaran saat ini masih relatif minimal.

“Proses pencegahan yang dilakukan di lapangan harus segera dilakukan agar pelanggaran tidak terjadi pada hari pelaksanaan,” ujar Iskardo. Ia juga memberikan apresiasi kepada para penanggung jawab lapangan (PIC) dan komisioner yang telah mengatur manajemen waktu dengan baik di daerah masing-masing.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, dalam kesempatan yang sama, menegaskan pentingnya kewajiban staf kabupaten/kota untuk melaporkan jumlah kegiatan kampanye yang diawasi. “Para ketua dan koordinator divisi (kordiv) diharapkan mendukung penyampaian laporan ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI karena laporan mingguan ini sangat penting,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar menambahkan, staf Bawaslu harus mengirimkan laporan pengawasan setiap hari Jumat kepada pusat Bawaslu RI. “Laporan harus disampaikan pada Jumat malam setiap minggunya, sesuai dengan permintaan Bawaslu RI,” jelas Qohar, mengingatkan seluruh staf untuk tetap konsisten dalam pelaporan guna menjaga efektivitas pengawasan selama tahapan kampanye. (*)