Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengungkapkan bahwa Media adalah penyangga Demokrasi, mengingat media berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Ibaratnya rumah, media itu dikategorikan pondasi, kalau pondasinya jelek atau dia terbuat dari bahan yang gak bagus, rumah cepat roboh kira-kira gitu, alhamdulillah di Lampung kolaborasi kita dengan tiang penyangga demokrasi kita ini bisa berjalan baik, sekali lagi kita kasih aplus dengan teman teman media," ungkap Iskardo P. Panggar pada acara Media Gathering Dan Penandatanganan MoU Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye di Media Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, di Hotel Radissom, Minggu (10/11/2024).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ada beberapa gugus tugas juga diinisiasi oleh para pimpinan ditingkat pusat antara KPU, Bawaslu kemudia Komisi Penyiaran dan Televisi menggagas tentang bagaimana mengawasi proses iklan media massa, media cetak dan elektronik.
"Di dalam perjalanan Bawaslu baik Pemilu dan Pilkada untuk Lampung semestinya tidak mengkhawatirkan, karena dari beberapa kontestasi yang kita lalui, dan yang terjadi pelanggaran kalau tidak salah itu di tahun 2018, 2020, itu tidak lebih dari tiga pelanggaran, artinya teman teman media mengiklankan yang belum masanya begitu kita konfirmasi juga bukan karena ketidak sengajaan tetapi ketidak tahuan misalnya,"
"Kemudian di dalam Pilkada kemarin juga baru baru ini juga ada, namun kita surati terus, kemudian bersilaturahmi, ngopi bareng dan seterusnya alhamdulillah boleh di semua media massa terutama yang terkonfirmasi dengan Bawaslu Lampung rasanya tidak ada yang ada iklan, dan tentu kita mengapresiasi langkah langkah baik ini dari temen temen media untuk saling menjaga dan memperkuat penerapan implementasi dari peraturan Pilkada 2024 ini," jelasnya.
Pihaknya meyakini, dari proses demokrasi ini tanpa kolaborasi tidak bisa berjalan, oleh karena itu etertiban, kepatuhan terhadap aturan tentu juga meringankan semua langkah semua.
"Temen temen televisi, kemudian temen radio, yang lain juga tentu kita berharap untuk tidak mengkilankan sampai dengan 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Iskardo memaparkarkan, Provinsi Lampung masuk 10 besar provinsi dengan pelanggaran politik uang.
" Oleh karenanya, kami melakukan kolaborasi dengan semua pihak kami juga menyebar alat peraga anti politik uang dengan harapa paska pilkada indeks prestasi di Lampung semakin baik dari 20 besar meningkat ke 20 sampai ke 30," pungkasnya. (sus)