lisensi

Kamis, 07 November 2024, November 07, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-07T09:27:06Z
KriminalPolres Metro

Satresnarkoba Polres Metro Amankan Tiga Orang Terkait Kepemilikan Sabu

Advertisement



Metro (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan tiga orang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba, rabu (06/11/2024).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Y (36), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur; N (46), warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro; dan M (46), warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 06 November 2024.

Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tersangka pertama, Y (36), ditangkap di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. 

"Dari tersangka Y, ditemukan dua lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu", kata Henur Muhammad.

Hasil pemeriksaan terhadap Y (36) mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu N (46) dan M (46). Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.(*)