Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lamnpung) - Fungsi notaris tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Notaris menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.
Namun fungsi tersebut kerap masih saja adanya oknum - oknum berkedok Property dan Deplover yang lolos melakukan modus penipuan dalam pengunaan jasa Notaris.
Seperti yang di alami oleh warga Lampung Utara bernama Mutiasari yang mana diketahui telah menjadi korban penipuan oknum Deplover dan Property di Lampung bernama Feri Octara dan Anis Rosita yang mengunakan jasa Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu untuk mencatat dan membuat perjanjian yang disepakati dalam proses perjanjian jual beli .
"Korban Mutiasari beberkan merasa heran.mengapa setelah dirinya membuat perjanjian prihal pembelian rumah dengan Deplover dan oknum mengaku properti bernama Feri Octara dan Anis Rosita di ketahui warga Natar lalu setelah saling sepakat perjanjian kami tersebut di tulis di buat di salah satu kantor notaris bernama Sulistyo Sri Rahayu di Kabupaten pesawaran.
Setelah itu saya melakukan pembayaran pertama sesuai kesepakatan yang telah dibuat hingga melunasi pembayaran yang di setujui dan di saksikan juga oleh staf kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Bambang "namun setelah pelunasan tersebut saya mulai curiga dan ternyata rumah yang di sepakati ternyata sudah di alihkan dengan orang lain.ucapnya
Buat saya heran mas bisa berpindah ke orang lain rumah tersebut padahal kami ini sudah ada perjanjian yang dibuat dikantor Notaris tersebut,dan alasan yang di berikan Notaris Sulistyo Sri Rahayu kepada wartawan belum lama ini membuat saya aneh .dengan dalih saya telah membatalkan kan perjanjian tersebut dan itupun hanya dia dapat keterangan dari pihak Feri Octara dan tidak ada tertulisnya pembatalan tersebut dari saya , seharusnya jika seperti itu saya di kelarifikasi juga dong di beritahu jangan hanya sepihak saja dan lepas tangung jawab begitu saja kata Mutiasari
"Karena saya merasa sudah menjadi korban penipuan oleh oknum Deplover Feri Octara dan Anis Rosita yang mana kami membuat perjanjian jual beli tersebut akhirnya saya melaporkan kasus itu ke Polres Pesawaran no Laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/ Polres Pesawaran.pada 18 Mei 2023 silam dengan terlapor Feri Octara,Anis Rosita dan Bambang staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu namun sampai saat ini ketiga Terlapor masih berkeliaran.tutupnya kepada media
Dari informasi yang di peroleh Media terungkap Modus Depelover, properti Mafia tanah Feri Octara dan Anis Rosita sejak tahun 2022 telah kerap melakukan penipuan mengunakan jasa Notaris Sulistyo Sri Rahayu dalam melancarkan aksinya dan diketahui sudah ada sebanyak 3 korban yang menjadi korban Feri Octara dan Anis Rosita dengan Modus operandi yang sama dididuga berlindung di balik kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Diketahui ketiga korban penipuan sempat melaporkan pelaku Feri Octara,Anis Rosita dan Notaris Sulistyo Sri Rahayu ke pihak berwajib pada tahun 2022 dengan No Laporan.LP/B/1162/X/2022/SPKT/Polda Lampung . Dilaporkan oleh korban pasutri bernama Adi Nyayu warga Provinsi Kepri, lalu di laporkan kembali Feri Octara, Anis Rosita dan juga Notaris Sulistyo Sri Rahayu oleh korban kedua masih di tahun 2022 oleh warga Lampung Selatan bernama Handoyo dengan No Laporan.STTLP/921/VIII/2022/POLDA LAMPUNG dan Korban yang ketiga Warga Lampung Utara bernama Mutiasari hingga kini masih bergulir di Polres Pesawaran.
Sementara saat dimintai tanggapan terkait sepak terjang pelaku Feri Octara dan Anis Rosita menipu korbanya yang membuat akad perjanjian jual beli di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu dan sebanyak tiga kali diduga ikut dilaporkan dugaan kasus penipuan ke APH.
Notaris Sulistyo Sri Rahayu,Dalam pernyataannya, mengatakan bahwa dirinya membantah tidak terlibat sama sekali dalam praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa perannya sebagai notaris hanya sebatas pencatat dan penyusun akta perjanjian atau pengikatan berdasarkan data dan dokumen yang dibawa oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.
“Saya selaku notaris hanya menerima permohonan untuk dibuatkan akta perjanjian atau pengikatan. Data yang saya terima adalah dokumen-dokumen dari kedua belah pihak, kemudian saya tuangkan ke dalam bentuk akta sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujar Sulistyo Sri Rahayu.
Lebih lanjut, Sulistyo menekankan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau nilai transaksi. Semua keputusan mengenai nilai jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Tugas saya hanya mencatat, bukan menentukan harga. Nilai transaksi itu ditentukan sepenuhnya oleh kedua belah pihak. Saya hanya menuangkannya dalam akta dan daftar perjanjian berdasarkan kwitansi yang ada,” tegasnya.
Menanggapi adanya indikasi kwitansi yang menggunakan kop kantor notaris miliknya, Sulistyo menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, pada saat itu, proses yang berlangsung melibatkan saksi, dan penjelasan terkait pembuatan kwitansi tersebut akan disampaikan oleh pihak saksi.
“Terkait kwitansi yang menggunakan kop kantor saya, saya tidak bisa menjelaskan sendiri karena yang membuat adalah saksi. Nanti saksi yang akan menjelaskan,” kata Sulistyo.
Dalam pernyataannya, Sulistyo Sri Rahayu juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tudingan yang dinilainya merugikan. Ia menyebut pemberitaan yang menyangkutkan dirinya dengan dugaan mafia tanah sangat merusak reputasinya sebagai seorang notaris profesional.
“Saya tegaskan, tudingan tersebut sangat merugikan saya. Oleh karenanya, saya akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang sudah beredar,” ujarnya.
Ditempat terpisah,Wahyudi yang diberi kuasa oleh Mutia sari menjelaskan"dirinya untuk terus mengawal kasus ini.yang mana dirinya mulai Merasa lelah dengan proses hukum ini.
Pasalnya ,sudah hampir 2 tahun, Belum juga ada kepastian , Alasan Penyidik masih berusaha Mencari keberadaan Terlapor, Tanpa Ada keterangan dari Terlapor maka Perkara ini tidak akan pernah selesai, repot kalo Begini ujar Yudhi.
Tambahnya Belum lagi saat ini notaris sudah menunjuk pendampingan hukum kepada Lembaga Perlindungan konsumen kota Bandarlampung, Saya Heran Lembaga Perlindungan Konsumen Bukannya membela konsumen yang si rugikan ini malah Berpihak Pada Notaris, LPK atas Nama Anton sempat menghubungi kami via WhatsApp, dengan nada tinggi akan mengambil langkah hukum, Saya selaku kakak kandung korban Mempersilahkan saja, Saya Selaku Kakak Kandung Korban Siap Menghadirkan, jangan kan Materi, nyawa pun Saya pertaruhkan. pungkas Yudhi bernada kesal.(Red)