lisensi

Kamis, 23 Januari 2025, Januari 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-23T08:48:47Z
KriminalPolres Lampung Selatan

Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Palas Lampung Selatan Diamankan Polisi

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
– Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AS dan DS. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan cukup unik, yaitu dengan memesan uang palsu melalui aplikasi belanja online


Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik., M.Med.Kom, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (37) dan DS (36), yang keduanya merupakan warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. 


Menurut Kapolres, kedua pelaku ini merupakan pengedar uang palsu yang mendapatkan uang tersebut melalui aplikasi Telegram. DS, yang berperan sebagai pemesan, melakukan transaksi pembayaran melalui Shope Pay, sementara AS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung-warung yang dijadikan target.


"Pelaku AS menggunakan uang palsu untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, gula, kopi, dan rokok di warung-warung yang pemiliknya mayoritas sudah lansia," ungkap AKBP Yusriandi, kamis (23/01/2025).


Setelah melakukan penangkapan, tim mengembangkan kasus dan dari hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.


“Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital," ucapnya.


Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.


Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000, dengan rincian uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)