Advertisement
LAMPUNG TIMUR, (Pikiran Lampung) Sekretaris Panitia DOB Lampung Tenggara Rizal Ismail menegaskan pembentukan kabupaten baru yang dinamai Lampung Tenggara dari kabupaten induk Lampung Timur telah melalui kajian daerah atau studi kelayakan, dengan hasil direkomendasikan menjadi daerah otonomi baru.
“Hasil kajiannya kita bisa mekar,” ujar Sekretaris Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara Rizal Ismail di Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Sabtu (25/1/25).
Rizal Ismail menyebutkan, tim penilai atau pengkaji merekomendsi DOB Lampung Tenggara dengan pilihan skema cakupan wilayah. Skema pertama cakupan wilayah kabupaten induk dengan 12 kecamatan, adapun kabupaten baru 12 kecamatan. Atau kabupaten induk 13 kecamatan, kabupaten baru 11 kecamatan.
“Bisa 12-12, atau 11-13 kecamatan,” sebutnya.
Rizal Ismail menyatakan Panitia DOB Lampung Tenggara telah menerima secara tertulis hasil kajian pembentukan daerah otonomi baru Lampung Tenggara.
Oleh karena itu, Rizal meminta DPRD Lampung Timur untuk memberi persetujuan pembentukan DOB Lampung Tenggara mengingat Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo telah menyetujui.
“Harapannya ada persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD,” pintanya.
Sebelumnya diwartakan, tim pengkaji dari akademisi Universitas Lampung (Unila) di Bandar Sribhawono pada November 2015 lalu, merilis hasil kajian pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Lampung Tenggara, dengan hasil dinyatakan sangat layak berdiri sendiri.
Dalam paparan tertulis rencana studi kelayakan tim Unila tersebut, Lampung Timur dinyatakan layak dan mampu di mekarkan. Sebab, target angka kelayakan yang ditentukan telah mencapai syarat pemekaran. Dari kajian tim akademisi Unila, Lampung Timur juga mampu dan sangat mampu di mekarkan karena memiliki nilai 340-419 dan 420-500.
Sementara, sarat pembentukan calon daerah baru atau calon daerah otonom dapat direkomendasikan, apabila, calon daerah induknya (kabupaten lama) setelah pemekaran mempunyai total nilai hampir sama atau imbang, yakni sangat mampu dengan nilai antara 420 – 500 atau mampu dengan nilai antara 340 – 419.
Dalam paparan, tim akademisi menawarkan dua alternatif. Alternatif pertama, kabupaten induk mempunyai 60 persen luas daerah dengan 356 nilai kajian. Sementara, kabupaten pemekaran memiliki 55 persen luas wilayah dengan 342 nilai uji kelayakan.
Alternatif ini, kabupaten induk dengan 13 cakupan kecamatan meliputi Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Sukadana, Bumi Agung, Batanghari Nuban, Pekalongan, Raman Utara, Marga Tiga, Purbolinggo, Way Bungur, Labuhanratu, Way Jepara.
Untuk kabupaten pemekaran atau DOB, dengan 11 kecamatan. Bandarsribawono, Melinting, Gunung Pelindung, Braja Selebah, Sekampung Udik, Jabung, Pasir Sakti, Waway Karya, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Marga Sekampung.
Pilihan kedua, kabupaten induk memiliki nilai 356 dengan 12 kecamatan. Sementara DOB mimiliki nilai 344 dengan 12 wilayah kecamatan.
Sesuai studi kelayakan tersebut, Lampung Tenggara sangat layak berdiri sendiri.
Tim pengkaji terdiri dari Doktor Yuswanto, Prof Doktor Irwan Sukri, Doktor Fx. Sumarja, Doktor Ari Darmastuti, Doktor Syarif Mahya, Aremen Yasir dan M. Adhi Nugroho. Mereka menyatakan bahwa pemekaran di Lampung Timur sudah memenuhi sayarat uji akademisi.
“Menurut kajian yang kami uji, Kabupaten Lampung Timur sudah selayaknya terbagi menjadi dua wilayah yakni Lampung Tenggara dengan mencakup sebelas kecamatan,” ujar Ketua Tim Kaji Doktor Yuswanto saat itu. Namun pihaknya mengembalikan pilihan ke masyarakat Lampung Timur dan pemerintah setempat.
“Kami hanya sebatas melakukan uji kelayakan dengan turun ke lapangan. Empat skenario pembagian wialayah yang kita rilis ini merupakan hasil kerja kami selama beberapa bulan di Lampung Timur,” imbuh Yuswanto.
Menurut Yuswanto, memilih skenario dua dengan 11 kecamatan Lampung Tenggara sebenarnya sudah layak berdiri.
“Secara tofo grafi dan luas wilayah, jumlah penduduk dan penghasilan serta tingkat kemampuan masyarakat di sebelas kecamatan dalam skenario dua itu sudah diatas rata-rata. Artinya sesuai hasil kajian, daerah dengan kriteria tersebut telah mampu memenuhi standar pemekaran,” terang Yuswanto meyakinkan panitia pemekaran.
Dengan hasil kajian para akademisi, kepada panitia pembentukan Lampung Tenggara Yuswanto berharap agar segera melakukan koordinasi dengan Pemda, DPRD dan Pemprov Lampung. “Tugas kami sebagai tim kaji sudah selesai, dan persyaratan dilanjutkan oleh tim dan panitia serta Pemerintah Lampung Timur,” pungkasnya. ( Supri).