lisensi

Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-08T11:49:04Z
KriminalPolres Lampung TimurPolsek Jabung

Kasus Pencurian Tiga Unit Genset Berhasil Diungkap Polsek Jabung Lampung Timur

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Kepolisian Sektor Jabung Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tiga unit mesin genset di Desa Mumbang Jaya Kecamatan Jabung Lampung Timur.


Tersangka berinisial Z (34) warga Desa Mumbang Jaya dan korban pencurian AF (39) juga warga Desa Mubang Jaya.


Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Jabung Iptu M Husin pada mengungkap bahwa Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/1/25) sekira pukul 23.00 WIB. 

Korban memiliki 1 unit dinamo genset merk Honda 4 tak, 1 unit mesin genset merk Tiger 2 tak dan 1 kerangka dan mesin genset merk Yasuka 4 tak. Genset itu semula diletakan di belakang rumah dan samping rumah, tetapi hilang dicuri olah seseorang.


Lalu pada keesokan harinya, 16.30 WIB,  korban melihat ada seorang pengepul rongsokan lewat dan berhenti di rumah tetangga korban, karena curiga korban mendatangi dan memvideokannya, setelah dilihat dan diperhatikan benar bahwa itu adalah gensetnya yang hilang.


Setelah ditanya, ternyata barang tersebut ia beli dari salah seorang tetangganya. Korban bersama dengan kepala desa melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, dan menyerahkan barang bukti beserta pengepul Rongsokan ke Polsek Jabung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Jabung menangkap pelaku dirumahnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian tersebut.Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.(*)