lisensi

Senin, 20 Januari 2025, Januari 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-21T05:18:21Z
Kejati Lampung

Penyidik Kejati Lampung Kembali Terima Titipan Uang Pelaku Tipikor di Pesibar

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp375.356.769,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka, Sdr. Sukarmin, S.H., M.H., pada hari Senin, (20/01.2025).


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penyidik pidsus menerima kembali titipan uang kerugian negara dari pekara dugaan korupsi pelebaran jalan di Pesisir Barat Provinsi Lampung. 


"Penyidik pidsus kembali menerima titipan kerugian negara sebesar Rp. 375.356.769,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui penasihat hukum Sukarmin," kata Ricky. 



Sebelumnya, penyidik pidsus juga telah menerima uang titipan kerugian negara pada 16 Desember 2024 yang bersangkuan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), lalu pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).


Pada 06 Januari 2025 sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Sehingga total uang titipan yang sudah diserahkan sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).


Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidiair, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).(fauzi)