lisensi

Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-21T08:51:33Z
Pemusnahan BB NarkobaPolresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 672 Juta

Advertisement

 

Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 672 juta. Barang haram tersebut meliputi 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir pil ekstasi.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus polresta dan jajaran selama 4 bulan pengujung tahun tepatnya September-Desember 2024.


"Kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek jajaran," ujarnya saat memimpin kegiatan pemusnahan tersebut, Selasa (21/1/2025).


Dari serangkaian kegiatan pengungkapan kasus narkoba tersebut, Alfret melanjutkan, petugas mengamankan dan menangkap sebanyak 13 tersangka dari 13 perkara atau laporan kepolisian. Mereka terdiri dari para pengedar hingga bandar.



Sementara pemusnahan seluruh barang bukti masing-masing ganja senilai Rp18 juta, sabu (Rp550 juta), dan pil ekstasi (Rp104 juta) ini, total berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa."Ini mencerminkan komitmen kami memberantas narkotika di wilayah Bandar Lampung sampai ke akar-akarnya, ini ancaman serius bukan hanya kesehatan, keamanan tapi juga merusak masa depan bangsa," ucapnya.


Alfret menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan bandar. “Kalau untuk ganja ini jaringan Aceh dan Sabu dari Riau, jadi para tersangka ini jaringan lintas provinsi,” Jelasnya.(iwan)