lisensi

Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-06T04:10:59Z
KriminalPolsek Natar

Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang Digelandang Polsek Natar

Advertisement

 


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Tekab 308 Polsek Natar  berhasil mengamankan empat pelaku terkait penipuan dan penggelapan  sepeda Motor  yang terjadi di  Perum Centra Sitara Dusun Sidorejo  Desa Krawang Sari  Natar Lampung Selatan pada rabu tanggal (29/01/2025), sekira jam 10.30 WIB.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka komplotan penipuan terkait kasus ini, yaitu RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30), yang semuanya berasal dari Kota Palembang. 


"Kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k," ujar Kapolsek. 

Bermula dari seorang buruh harian lepas bernama Komari (38) menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga baru korban membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil. 


Setelah menunggu beberapa saat tidak kembali, korban menanyakan kepada tetangga sebelahnya, dijelaskan bahwa pelaku mengontrak baru satu malam, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.


Korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke Karang Anyar, Jati Agung, yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana keempat pelaku diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar. 

Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban,  RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teamnya diluar berpura pura ingin membeli audio, sementara pelaku Perempuan  PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.

“Ada juga seorang pelaku F yang bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk  mereka kabur” Pungkas AKP Indik Rusmono.

Keempat komplotan ini dijerat  dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati meminjamkan kendaraanya kepada orang yang tidak dikenal, dengan modus meminjam kendaraan.(*)