lisensi

Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-27T04:20:39Z
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gubernur Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Gubernur Lampung,  Rahmat  Mirzani Djausal menunaikan  kewajiban  membayar  zakat fitrah dan zakat mal menjelang  ldul Fitri  1446  Hijriah,  melalui Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas)  Provinsi Lampung,  di Gedung Pusiban,  Kantor Gubernur Lampung,  Rabu  (26/03/2025).


Gubernur mengatakan bahwa  penyerahan  zakat fitrah kepada  Baznas ini merupakan  bentuk dukungan  nyata terhadap lembaga Baznas sebagai  lembaga  resmi pemerintah  yang mengelola  zakat.


"Dalam rangka  meningkatkan daya guna dan hasil  guna zakat,  penting bagi  kita untuk memastikan  bahwa zakat dikelola  secara  melembaga  dan profesional,  dalam hal  ini  Baznas sebagai  lembaga  resmi pemerintah yang mengelola  zakat,"  ucapnya.


Melalui pelaksanaan  zakat fitrah ini, Gubernur  berharap  dapat memperkuat solidaritas sosial di Provinsi Lampung, terutama dalam membantu  mereka yang membutuhkan, dan menumbuhkan  kesadaran akan pentingnya  berbagi kepada  sesama. "Semoga  dengan  zakat yang ita  tunaikan,  kita semua dapat memperoleh  keberkahan dan pahala dari Allah Subhanahu  wa Ta'ala,"  ucapnya.


Selain itu  Gubernur juga mengatakan  bahwa dengan  dilaksanakannya  pembayaran  zakat fitrah  oleh Gubernur Lampung dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah  Provinsi  Lampung  ini diharapkan  dapat menjadi  contoh  bagi ASN di  Lampung untuk  turut  menyalurkan  zakatnya melalui Baznas.


"Membayar zakat harus dimulai  dari diri kita  sendiri, saya akan memulai dari  diri  saya sendiri  mencontohkan kepada bapak-ibu sekalian Eselon  II  yang hadir disini,  bapak-ibu  sekalian juga  contohkan  kepada eselon dan staf-staf dibawahnya,  itu  cara yang paling  baik,"  ucap Gubernur.


Selain mencontohkan secara langsung,  Gubernur juga telah mengeluarkan  surat edaran tentang pelaksanaan  zakat  fitrah tahun 2025,  nomor:  400.8.1/1070/02/2025,  yang dikeluarkan  pada tanggal  6 Maret 2025. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung  meminta kepada seluruh  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunaikan  zakat fitrah melalui Baznas Provinsi  Lampung.


"Saya mengucapkan terima  kasih kepada  Baznas Provinsi  Lampung  yang telah bekerja keras dalam mengelola  zakat,  serta  kepada  seluruh  pihak yang  turut serta dalam menyukseskan acara ini," tutupnya.


Sementara  itu  Ketua BAZNAS  Provinsi  Lampung  DR. Drs.  H. Iskandar Zulkarnain,M.H.  dalam laporannya menyampaikan perkembangan terkait Desa Baznas terkini  di Lampung.

"AIhamdulillah  perkembangannya cukup  baik terutama di Tulang Bawang  dan Lampung  Utara,  semoga  dapat menjadi  lumbung ternak Provinsi  Lampung  di masa depan, terimakasih kepada  Bu lili  Mawarti dari Dinas Peternakan  dan Bu Zaidirina dari Dinas Pemdes yang sudah membantu Baznas Lampung,"  tuturnya.


Pada kesempatan  tersebut,  selain menyerahkan Zakat Fitrah,  Gubernur Mirza juga menyerahkan Zakat Mal sebesar  Rp.50 juta  kepada  Baznas Lampung.


Gubernur juga menyerahkan SK Baznas pembentukan  Unit Pengumpul  zakat kepada  Kantor Wilayah  Bea dan Cukai Sumatera  Bagian Barat, dan  Kantor Badan Kependudukan dan  Keluarga  Berencana  Nasional Perwakilan  Lampung. Gubernur  kemudian  menyerahkan bantuan  1   unit mobil bantuan dari Baznas Pusat kepada  Baznas Provinsi  Lampung.(*)