lisensi

Senin, 24 Maret 2025, Maret 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-25T05:55:35Z
Polda Lampung 25/03/2025

Lanjutan Kasus Polisi Gugur Saat Berantas Sabung Ayam, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Lampung

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Kepolisian Daerah Lampung kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin Way Kanan dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik Register 44 kabupaten Way Kanan.


Hadir dalam konferensi pers ini Kapolda Lampung, Wakapolda Lampung, Karo Provos Mabes Polri, Danrem 043/Gatam Dan pus Pomad dan pejabat umum lainnya.


Kapolda Lampung  Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu dua anggota polri dan satu pemilik warung yang berjualan dilokasi, Polda Lampung menetapkan satu anggotanya sebagai tersangka kasus perjudian.


"Tiga orang saksi yang kami periksa,  tersangka kasus perjudian inisial K anggota polri Polda Sumsel, ia mengakui mengenal pelaku penembakan sejak  2018, ia juga membuat video ajakan untuk melakukan perjudian" kata Kapolda Lampung, Selasa (25/03/2025).


Sementara itu Dan Pus Pomad, menetapkan Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B, dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.


Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.


"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya, Selasa (25/3/2025).


Untuk bagaimana mana proses pengadilan yang nantinya akan dijalankan Danpuspom memberikan informasi kelanjutannya.


"Untuk seperti apa proses pengadilannya ke depan, akan diberitahukan nanti, pastinya pengadilan akan terbuka untuk umum.(Madi)