lisensi

Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-23T22:28:50Z
Pesawaran

KPU Pesawaran Didesak Patuhi Putusan MK, Nanda IndiraTidak Bisa Ikut Pilkada

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)- Tok, palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 21 Maret 2025 kemarin memutuskan mengabulkan gugatan Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024, dengan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 


Dalam putusan tersebut disebutkan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum


Terkait putusan hakim MK tersebut dalam rilisnya, Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk mematuhinya pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan tidak mengikutsertakan serta menggugurkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mengundurkan diri sebagai Anggota Legislatif (Aleg) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.


Menurut Ketuan Umum JPSI, Ichwan, SH hal tersebut sangat mendasar karena dalam pertimbanganya MK menyebutkan fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak sehat bagi demokrasi. Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari Pemilu.


Dengan demikian, MK berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat.


Untuk itu, JPSI mendesak KPU Pesawaran menggugurkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran atas nama Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali. "Diketahui Nanda Indira adalah Aleg terpilih dari Partai PDI-P sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Metro, Pesawaran, dan Pringsewu)" terang Ichwan, Sabtu (22/3/2025).


Lanjut Ichwan, sebagaimana disebutkan dalam putusan MK perkara No. 176/PUU-XXII/2024, secara konstitusi pengunduran diri Nanda Indira sebagai Aleg DPRD Provinsi Lampung bertujuan untuk mengikuti kontestasi Pilkada. "Hal tersebut melanggar. Untuk itu KPU Pesawaran wajib menjalankan perintah putusan hakim MK ini," tandas Ichwan. (Red)