lisensi

Senin, 24 Maret 2025, Maret 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-25T10:19:16Z
Sat Pol PP Lamtim 24/03/2025

Pastikan Instruksi Bupati Terlaksana, Sat Pol PP Lamtim Sidak Tempat Hiburan Malam

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung)
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ( pemkab lamtim) melalui satuan Polisi pamong praja (Sat pol-PP) sidak tempat hiburan malam wilayah kecamatan sekampung  yang masih beroperasi di saat bulan ramadhan.Senin (24/03/2025)


Sidak yang di aksanakan oleh sat Pol pp tersebut guna memastikan tempat hiburan malam, untuk melaksanakan instruksi bupati untuk tutup total H-7 sebelum  hari raya idul Fitri.



Defriansyah Kabid penegakan perda di dampingi Kasubag penegakan Agus Rosidi Sanjaya  mengatakan sat pol pp Lamtim sidak Ketempat hiburan malam sesuai SPT (Surat perintah tugas) guna memastikan para pengusaha hiburan telah menjalankan instruksi bupati Lamtim,"ujarnya 


Selain itu Defri juga menjelaskan bahwa tempat hiburan malam harus memiliki ijin yang lengkap apabila ditemukan dugaan pelanggaran akan dilakukan penindakan serta pembinaan jika mengarah ke tindak pidana maka akan di serahkan ke penegak hukum,"tegas nya 


"Pol pp Lamtim melakukan sidak malam hari ini sesuai dengan SPT untuk memastikan tempat hiburan malam telan menjalankan instruksi bupati apa belum, selama bulan Ramadhan di perbolehkan buka dari pukul 19:00 wib sampai pukul 01:00 Wib setelah H-7  Idul Fitri tempat hiburan malam di wajibkan tutup total jika melanggar maka akan ada sangsi berupa pembinaan,"tambah Defri.



Selanjutnya Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO) Lamtim, Azoheri Sangat Mengapresiasi apa yang  di laksanakan oleh sat pol pp sesuai tugas pokok, karena instruksi bupati wajib dilaksanakan, siapapun yang melanggar harus di berikan sangsi tegas,"paparnya


" Tempat hiburan malam pada dasarnya wajib melaksanakan instruksi bupati, selain itu mereka juga wajib melengkapi ijin tempat mereka usaha jika ditemukan pelanggaran pemerintah daerah Lamtim harus bersikap tegas dan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.


Perlu di ketahui sidak yang di pimpin Kepala bidang (Kabid) penegakan peraturan daerah (perda) di dampingi 18 anggota dan beberapa dari media, dalam hasil sidak para pemilik hiburan tidak ada di tempat di duga menghindar karena informasi sidak telah bocor namun ada salah satu tempat hiburan dan di duga juga tempat esek -esek milik fj ,ada para pemandu lagu dan seorang pria di dalam rumah namun rumah tidak dibuka dengan alasan kunci rumah dibawa oleh pemilik tempat Karoke.(Fauzi)