lisensi

Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-18T06:18:31Z
DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Jadwalkan Pelantikan Anggota PAW Senin Pekan Depan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - DPRD Provinsi Lampung akan melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota pada Senin (21/4/2025) mendatang. Kedua anggota DPRD Lampung itu ialah Yus Bariah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teddy Kurniawan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lampung, Naldi Rinara pada kamis (17/04/2025) mengatakan, telah menggelar rapat bersama beberapa anggota DPRD Lampung untuk membahas beberapa proyeksi ke depan. “Pertama kami bahas soal agenda DPRD ke depan termasuk agenda rapat paripurna PAW dua anggota DPRD Lampung,” ujar Wakil Ketua DPRD Lampung itu.


Menurutnya PAW dua anggota legislatif tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pelantikan pada 21 April 2025 mendatang. Adapun penyebab PAW kedua anggota legislatif, ia menyampaikan hal itu menjadi ranah fraksi dan partai politik. “Pasti ada pertimbangan dari masing-masing fraksi dan partai persoalan PAW. Apalagi ini tahapannya sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.


Diketahui Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai melanggar disiplin partai. Sebagai penggantinya, Abdul Aziz yang memperoleh suara terbanyak kelima dalam Pemilu terakhir akan dilantik. Adapun dua calon sebelumnya, Binti Amanah dan Noverisman Subing, yang memperoleh suara terbanyak ketiga dan keempat, telah diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.   


Yus Bariah merupakan anggota DPRD Lampung asal PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII, Kabupaten Lampung Timur, yang juga istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo. Sementara itu, Teddy Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD karena menerima penugasan sebagai staf khusus di salah satu kementerian. Ia akan digantikan oleh Imelda.   


Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan proses PAW sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai. “PAW adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” tuturnya. 


Ia juga menegaskan meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu. “Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” katanya.(*)