lisensi

Selasa, 22 April 2025, April 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-22T15:56:06Z
Dugaan Korupsi Proyek jalan tol di LampungLampung

Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol di Lampung, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Proyek jalan tol yang berlokasi di Provinsi Lampung hingga Sumatera Selatan akhirnya memunculkan dugaan kerugian negara yang jumlahnya fantastis. 

Dimana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai STA 112+200) di Provinsi Lampung, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun dari anggaran tahun 2017 hingga 2019.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyidikan telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terkait dalam proyek strategis nasional ini.


“Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar,” ujar Armen saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).


Kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, adalah WM alias WDD (Widodo), selaku Kasir Divisi V PT Waskita Karya dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. 


Penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025.


Armen menjelaskan, modus operandi yang digunakan dalam proyek ini adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan konstruksi jalan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.


Selain itu, para tersangka menggunakan nama-nama vendor fiktif dan meminjam identitas perusahaan lain untuk membuat tagihan palsu.


"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Ini murni kejahatan yang terstruktur dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang mereka," tegas Armen.


Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek sebagai pemilik proyek dan Divisi V PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana. Proyek didanai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) – subsidi silang yang berasal dari pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.


Pelaksanaan konstruksi dimulai sejak April 2017 hingga serah terima pada 8 November 2019. Namun, investigasi mengungkap adanya penyimpangan anggaran selama proses pelaksanaan proyek.


Untuk saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.


“Mengenai perkembangan perkara dimaksud akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” tutup Armen. (madi)